Gambar Sampul PPKn · Bab 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan
PPKn · Bab 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan
Aa Nurdiaman

24/08/2021 10:36:10

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

23

Konstitusi yang Pernah

Digunakan di Indonesia

Bab

2

Sumber:

Republika

, 06 Juni 2007

Dalam Bab 1, kamu telah mempelajari nilai-nilai Pancasila. Pada

pembahasan Bab 2 ini kamu akan mempelajari berbagai konstitusi

yang pernah digunakan di Indonesia.

Konstitusi merupakan peraturan tertulis yang paling pokok

dari suatu negara. Suatu negara tanpa konstitusi tidak mempunyai

aturan dan tujuan yang akan dicapai. Sejak Proklamasi kemerdekaan

sampai sekarang, Indonesia telah menggunakan beberapa macam

konstitusi. Konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku mencerminkan

dinamika kehidupan politik di negara Indonesia. Walaupun demikian,

perubahan konstitusi tersebut tidak menyebabkan pecahnya persatuan

dan kesatuan bangsa Indonesia. Tahukah kamu konstitusi apakah

yang pernah berlaku? Bagaimana latar belakang terjadinya perubahan

konstitusi tersebut? Bagaimana dengan UUD 1945 yang telah

diamandemen? Hal-hal inilah yang akan kita kaji pada Bab 2 ini.

Namun, sebelumnya perhatikanlah peta konsep berikut ini.

Kata Kunci

Konstitusi, amandemen, pemerintahan, UUD 1945

Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini

Kamu mampu memahami berbagai konstitusi yang pernah digunakan di

Indonesia.

A. Berbagai Konstitusi

yang Pernah Berlaku

di Indonesia

B. Penyimpangan-

Penyimpangan

terhadap Konstitusi

yang Berlaku

di Indonesia

C. Menunjukkan Hasil-

Hasil Amandemen

UUD 1945

D. Sikap Positif

terhadap Pelaksanaan

UUD 1945 Hasil

Amandemen

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

24

Peta Konsep

terdiri atas

1. Menghargai hak dan kewajiban

2. Tidak memaksakan kehendak

3. Menaati hukum

4. Menghormati lembaga

5. Menjunjung tinggi hak asasi

meliputi

melalui

yaitu

Konstitusi

yang Pernah

Berlaku

Konstitusi di

Indonesia

Pelaksanaan

Konstitusi

Sikap terhadap

Pelaksanaan

UUD 1945 Hasil

Amandemen

1. Periode UUD 1945 I (Pertama)

(18 Agustus 1945–27 Desember 1949)

2. Periode Konstitusi RIS

(27 Desember 1949–17 Agustus 1950)

3. Periode UUDS 1950

(17 Agustus 1950–5 Juli 1959)

4. Periode UUD 1945 II (Kedua)

a. Orde Lama (5 Juli 1959–11 Maret 1966)

b. Orde Baru (11 Maret 1966–21 Mei 1998)

c. Reformasi (21 Mei 1998–sekarang)

1. UUD 1945 I : Presiden/Presidensil

2. Konstitusi RIS : Perdana menteri/Parlementer

3. UUDS 1950 : Perdana menteri/Parlementer

4. UUD 1945 II : Presiden/Presidensil

Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

25

A. Berbagai Konstitusi yang Pernah Berlaku

di Indonesia

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam

penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi menjadi sumber hukum

tertinggi dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Konstitusi terdiri

atas konstitusi tertulis (UUD) dan tidak tertulis (Konvensi). Setiap

negara memiliki konstitusi tertulis dan tidak tertulis, kecuali Inggris

dan Kanada yang tidak memiliki konstitusi tertulis.

Konstitusi lebih sering diartikan sebagai Undang-Undang Dasar

(UUD), yakni sebagai konstirusi tertulis.

Dalam penyusunannya,

bahan konstitusi atau undang-undang dasar dapat diambil dari nilai-

nilai dan norma dasar yang hidup di masyarakat. Selain itu, praktik

penye

lenggaraan negara juga mem pengaruhi perumusan konstitusi.

Oleh karena itu, penyusunan dan perumusan konstitusi atau UUD

didasari pokok-pokok pemikiran konseptual dan dikaitkan dengan

semangat proklamasi kemerdekaan.

Negara Indonesia telah mengalami perkembangan yang diiringi

oleh berlakunya berbagai macam konstitusi. Perkembangan tersebut

dibagi dalam beberapa periode, yaitu sebagai berikut.

1. Periode UUD 1945 I (Pertama) (18 Agustus 1945–27 Desember

1949)

2. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949–17 Agustus 1950)

3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950–5 Juli 1959)

4. Periode UUD 1945 II (Kedua)

a. Orde Lama (5 Juli 1959–11 Maret 1966)

b. Orde Baru (11 Maret 1966–21 Mei 1998)

c. Reformasi (21 Mei 1998–sekarang)

1. Periode UUD 1945 (Pertama)

(18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949)

Jumat, 17 Agustus 1945 merupakan momentum bersejarah

bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan

karena pada saat itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia

diproklamasikan. Dengan prokla masi kemerdekaan itulah maka

berdiri NKRI. Pada 18 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang

yang menghasilkan tiga buah keputusan yang sangat penting dalam

penyelenggaraan pemerintah Indonesia, yaitu sebagai berikut.

a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.

b. Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden

dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden.

c. Sebelum terbentuknya alat-alat negara lainnya, tugas presiden

dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia.

Pada masa ini, lembaga-lembaga lain belum terbentuk, seperti DPR,

MPR, MA, dan BPK, yang baru terbentuk

adalah lembaga ke pr

e sidenan.

Jadi, kekua saan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipegang oleh presiden.

Hal ini disebabkan suasananya masih dalam masa peperangan.

Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem pemerintahan

kabinet presidensil, artinya menteri-menteri bertanggung jawab kepada

presiden. Namun dalam periode ini juga terjadi perubahan dalam

sistem

Konstitusi berasal dari bahasa Prancis

“Constituir” yang berarti membentuk

peraturan dasar (awal) tentang

pembentukan negara. Menurut M.Ivor

Jennings, setiap konstitusi memuat

dua hal, yaitu sebagai berikut.

1. Tentang wewenang dan cara

bekerjanya lembaga-lembaga

negara.

2. Tentang perlindungan hak asasi

manusia

Cakrawala

Figur

Wage Rudolf Supratman

ialah pejuang

nasional yang menciptakan lagu

“Indonesia Raya.”

Sumber

:

www. kebudayaan depdiknas. go.id

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

26

pemerintahan. Hal tersebut terjadi setelah keluarnya Maklumat

Pemerintah No.

X

(eks) pada 14 November 1945, yang menyatakan

bahwa menteri-menteri tidak lagi bertanggung jawab

kepada presiden,

tetapi bertanggung jawab pada Komite Nasional Indonesia Pusat

(KNIP), yang kemudian menjalankan kekuasaan legislatif. Setelah

maklumat tersebut, kekuasaan aksekutif berpindah tangan kepada

perdana menteri sebagai akibat dibentuknya sistem pemerintah par-

lementer. Dengan demikian, terjadi pergeseran dari sistem pemerin-

tahan presidensil ke parlementer.

2. Periode Konstitusi RIS

(27 Desember 1949 sampai dengan17 Agustus 1950)

Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan parlementer.

Lembaga perwakilannya menganut sistem dua kamar (

bikameral

),

yaitu sistem lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas dua kamar

atau dua badan legislatif yaitu senat dan DPR. Senat merupakan

perwakilan dari negara bagian yang setiap negara bagian diwakili

dua orang. Adapun DPR merupakan perwakilan dari seluruh rakyat

Indonesia.

Sistem pemerintahan yang dianut oleh konstitusi RIS adalah

Sistem Parlementer Kabinet Semu (

Quasi Parlementer

). Hal tersebut

dapat dijelaskan sebagai berikut.

a. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan

oleh parlemen sebagaimana lazimnya.

b. Kekuasaan perdana menteri masih dikuasai oleh presiden. Hal

tersebut tampak dari ketentuan bahwa presiden dan menteri-

menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya

presiden hanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahannya

dipegang perdana menteri.

c. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan oleh parlemen.

d. Pertanggungjawaban menteri, baik secara perorangan maupun bersama-

sama adalah kepada DPR dan melalui keputusan peme rintah.

e. Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah

sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.

f. Presiden RIS tidak mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai

kepala negara dan kepala pemerintahan.

Sistem pemerintahan yang dianut pada masa Konstitusi RIS bukan

kabinet parlementer murni. Dalam sistem parlementer, parlemen

mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan

pemerintah. Namun kenyataannya, parlemen terbatas pada hal-hal

tertentu saja. Pada masa ini, praktis sistem pemerintahan belum dapat

berjalan sebagaimana dikehendaki konstitusi RIS. Akibatnya, pelak sanaan

konstitusi RIS tidak berjalan lama. Hal ini disebabkan negara-negara

bagian yang lemah dan tidak memiliki kekuatan untuk menjadi negara.

Negara bagian tersebut memilih untuk bergabung dengan negara

bagian yang lebih kuat. Selain itu, negara serikat tidak sesuai dengan

cita-cita rakyat Indonesia. Akhirnya, untuk menghindari perpecahan,

negara-negara bagian sepakat untuk membentuk UUD baru. Sehingga

muncullah UUD Sementara 1950 (UUDS 1950).

Konstitusi RIS adalah hukum dasar

tertulis yang berlaku saat Indonesia

menjadi negara serikat. UUD RIS

mempunyai sistematika sebagai

berikut:

1. Mukadimah terdiri atas empat

alinea.

2. Batang Tubuh terdiri atas 6 Bab

dan 37 Pasal.

3. Tidak ada penjelasan.

Cakrawala

Diskusikan dengan anggota

kelompokmu mengenai peristiwa

Proklamasi yang merupakan sejarah

perjuangan bangsa Indonesia

yang sangat ditunggu oleh seluruh

rakyat Indonesia pada waktu itu.

Kemudian kumpulkanlah hasilnya

kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

27

3. Periode UUDS 1950

(17 Agustus 1950 sampai deng

an 5 Juli 1959)

Perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 diatur dalam

UU No. 7 Tahun 1950, yang dimuat dalam Lembaran Negara

No. 50-56. UUDS 1950 ini mulai berlaku sejak 17 Agustus 1950.

Alat-alat perlengkapan negara menurut UUDS 1950 adalah

sebagai berikut.

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Menteri-menteri

c. DPR

d. MA

e. Dewan Pengawas Keuangan

Ciri-ciri sistem pemerintahan pada masa berlakunya UUDS

adalah sebagai berikut.

a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.

b. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan tidak sebagai

kepala pemerintahan.

c. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri.

d. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).

e. Presiden berhak membubarkan DPR.

f. DPR dapat membubarkan kabinet.

Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan

adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang

mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Oleh karena itu,

dalam pemerintahan sering terjadi pergantian kabinet. Beberapa kabinet

yang pernah memerintah pada periode ini, yaitu sebagai berikut.

a. Kabinet

Mohammad Natsir

(6 September 1950–27 April 1951).

b. Kabinet

Sukiman

(27 April 1951–3 April 1952).

c. Kabinet

Wilopo

(3 April 1952–3 Juni 1953).

d. Kabinet

Ali Sastroamidjoyo

(31 Juli 1953–2 Agustus 1955).

e. Kabinet

Burhanudin Harahap

(12 Agustus 1955–3 Maret 1956).

f. Kabinet

Ali Sastroamidjoyo

(20 Maret 1956–14 Maret 1957).

g. Kabinet

Djuanda

(9 April 1957–Juli 1959).

Pergantian kabinet tersebut menunjukkan bahwa kestabilan politik

pada masa itu belum terwujud. Hal tersebut bukan hanya mem engaruhi

dalam bidang politik, melainkan juga memengaruhi ke

hidup an sosial,

ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Pergantian kabinet tersebut

akibat UUD yang digunakan masih sementara.

Se men tara itu, Konstituante sebagai badan legislatif belum mampu

membentuk UUD yang baru karena terjadi pertentangan politik yang

sangat tajam di Konstituante. Kurang lebih 2 tahun, UUD yang baru

belum selesai sehingga untuk menghindari perpecahan bangsa, Presiden

Soekarno menganjurkan Konstituante menyatakan UUD 1945 sebagai

UUD tetap bagi negara Republik Indonesia. Namun karena kesepakatan

Konstituante belum tercapai, akhirnya Presiden Soekarno mengeluar kan

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya sebagai berikut.

1. Bubarkan Konstituante

2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya UUD 1945

3. Pembentukan MPRS dan DPAS

Kemukakanlah pendapatmu mengapa

UUDS menyatakan bahwa presiden

dan wakil presiden tidak dapat

diganggu gugat. Tulis dalam buku

tugasmu dan laporkan hasilnya

kepada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

UUDS 1950 mempunyai sistematika

sebagai berikut.

1. Mukadimah terdiri atas empat

alinea.

2. Batang Tubuh terdiri atas 6 Bab dan

146 Pasal.

3. Tidak ada penjelasan.

Cakrawala

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

28

4. Periode UUD 1945 (Kedua)

(5 J

uli 1959 sampai dengan Sekarang)

Berbagai permasalahan sistem pemerintahan Indonesia

memungkinkan untuk kembali pada Undang-Undang Dasar 1945.

Hal tersebut tercantum pada isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang

isinya menyatakan sebagai berikut.

a. Pembubaran Konstituante.

b. Berlakunya kembali UUD 1945 bagi segenap bangsa Indonesia

dan seluruh tumpah darah Indonesia sejak penetapan dekrit ini

dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.

c. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR ditambah

dengan utusan daerah dan golongan serta pembentukan DPAS

dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Alasan untuk kembali pada UUD 1945 karena UUD 1945

dianggap sebagai konstitusi yang dianggap mampu menjaga persatuan

dan kesatuan bangsa. Selain itu, alasan lain pemberlakuan lagi UUD

1945, yaitu menyangkut masalah ideologi. Hal tersebut ditunjukkan

dengan pendapat bahwa demokrasi liberal tidak selalu mendorong

dalam perbaikan bangsa menuju tujuan dari bangsa Indonesia, yaitu

mencapai masyarakat adil makmur.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Presiden Soekarno dengan

pernyataannya, yaitu bahwa bangsa Indonesia akan mampu

membangun hanya dengan persatuan yang kuat, seperti pada masa awal

kemerdekaan. Hanya dengan semangat persatuan bangsa Indonesia

dapat mencapai tujuannya dalam menyejahterakan rakyat.

Periode UUD 1945 (kedua) ini terbagi menjadi tiga masa, yaitu

masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan masa Reformasi.

a. Orde Lama (5 Juli 1959–11 Maret 1966)

Pemerintah Orde Lama berlaku setelah Dekrit Presiden 5 Juli

1959 r

esmi disahkan oleh Presiden Soekarno. Pemerintahan Orde

Lama dikenal juga dengan periode Demokrasi Terpimpin yaitu ketika

semua pimpinan berada di tangan pemimpin besar revolusi, yaitu

Soekarno sebagai pimpinan nasional.

Dalam periode demokrasi terpimpin, pemikiran demokrasi Barat

banyak ditinggalkan. Presiden Soekarno

sebagai pimpinan nasional

tertinggi ketika itu menyatakan bahwa demokrasi liberal tidak

sesuai dengan kepribadian bangsa dan negara Indonesia. Prosedur

pemungutan suara dalam lembaga perwakilan rakyat dinyatakan tidak

efektif. Kemudian, Bung Karno memper kenalkan apa yang disebut

dengan “musyawarah untuk mufakat.”

Banyaknya partai oleh Soekarno

dianggap sebagai salah satu

penyebab tidak adanya pencapaian hasil dalam pengambilan

keputusan karena dianggap terlalu banyak debat. Untuk merealisasikan

demokrasi terpimpin, kemudian dibentuk badan yang dikenal dengan

nama

Front Nasional

, yaitu organisasi bentukan Bung Karno pada

masa demokrasi terpimpin.

Kata Penting

t #JLBNFSBM

t 2VBTJ1BSMFNFOUFS

t ,POTUJUVTJ

Kemukakanlah pendapatmu mengenai

sistem pemerintahan parlementer dan

presidensil. Tulis dalam buku tugasmu

dan laporkan hasilnya pada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

29

Jadi, demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang berdasarkan

sistem pemerintahan dengan pimpinan satu kekuasaan sentral di

tangan satu orang, yaitu presiden.

Pada puncak kejayaan pemerintahan Orde Lama, dikenal berbagai

slogan perjuangan yang membangkitkan semangat, di antaranya

Nasakom

(Nasional, Agama, dan Komunis),

Jas Merah

(Jangan Sekali-

kali Lupakan Sejarah), dan

Tavip

(Tahun

Vivere Veri Coloso

).

Diskusikan bersama anggota kelompokmu, apa yang menjadi penyebab

runtuhnya pemerintahan Orde Lama? Tulis jawabanmu dalam buku tugas,

kemudian laporkan kepada gurumu.

Kegiatan Kelompok 2.1

Soeharto menjadi Presiden RI

ke–2, setelah pemerintahan

Soekarno belum berhasil melakukan

perubahan-perubahan ekonomi dan

politik yang diharapkan.

Sumber

:

www.wikipedia.com

Figur

b. Orde Baru (11 Maret 1966–21 Mei 1998)

Orde Baru lahir dengan agenda untuk melakukan perbaikan/

per

ubahan total terhadap penyimpangan-penyimpangan yang

dilakukan oleh Orde Lama terhadap Pancasila dan UUD 1945. Orde

Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara

murni dan konsekuen, serta melaksanakan pembangu nan untuk

mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Orde Baru lahir ketika situasi krisis politik dan ekonomi pada

awalnya menunjukkan suatu gerakan perubahan yang demokratis.

Krisis ekonomi yang terjadi pada masa Orde Lama telah dijadikan

isu politik oleh Orde Baru sebagai upaya untuk menimbulkan rasa

ketidak percayaan terhadap pemerintahan Orde Lama.

Dengan menggunakan isu ekonomi dan politik pada masa Orde

Lama yang mengalami krisis, Orde Baru telah berhasil membawa

rakyat ke arah agenda perubahan sebagaimana yang diharapkan.

Dukungan rakyat begitu besar ketika pemerintah Orde Baru

melakukan perbaikan terhadap langkah-langkah Orde Lama yang

dianggap menyim pang dari ketentuan UUD 1945.

Masa pemerintahan Orde Baru memberikan harapan baru, yaitu

pada perubahan-perubahan politik dari yang bersifat otoriter ke arah

yang lebih demokratis. Namun dalam perjalanannya, Orde Baru

ini belum me nunjukkan kehidupan politik yang lebih demokratis.

Berikut hal-hal yang dapat menggambarkan masa pemerintahan Orde

Baru dilihat dari langkah-langkah pemerintahan nya yang dianggap

kurang demokratis.

1) Perubahan Kekuasaan yang Statis

Perubahan kekuasaan bersifat tetap selama masa Orde Baru karena

selama 32 tahun dipegang oleh pr

esiden yang sama sehingga rotasi

pemerintahan dan kekuasaan tidak terjadi. Perubahan pemerintahan

hanya terjadi pada level menteri, gubernur, bupati, dan pimpinan

lembaga-lembaga negara lainnya.

2) Perekrutan Politik yang Tertutup

Perekrutan politik, artinya dalam pengisian jabatan-jabatan politik

dilakukan secara ter

tutup dan tidak secara terbuka sehingga lebih

membuka adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

30

Misalnya perekrutan dan pengisian jabatan-jabatan politik di daerah

hanya melalui penunjukan oleh pemerintah pusat sehingga terbuka

peluang untuk melakukan KKN. Berbeda dengan sekarang ketika

para kepala daerah dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

3) Pemilihan Umum yang Kurang Demokratis

Penyelenggaraan pemilu pada masa Orde Baru memang secara

r

utin dilaksa nakan setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilu

dilaksanakan sampai enam kali tanpa adanya perubahan komposisi

politik dalam pemerintahan karena pemenang pemilu dari setiap

penyelenggaraannya tidak berubah. Proses pemilu dilaksanakan oleh

pemerintah dengan meletakkan kepentingan pada salah satu peserta

pemilu. Hal tersebut jauh dari prinsip-prinsip demokrasi sehingga

pelaksanaan pemilu dirasakan sebagai demokrasi yang semu.

4) Kurang Jaminan Hak Asasi Manusia

Salah satu indikator dari negara yang menganut demokrasi adalah

adanya penegakan hak asasi manusia. S

elama pemerintahan Orde

Baru kurang ada jaminan dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Hal

tersebut dapat dilihat dari banyaknya kasus pelanggaran hak asasi

manusia yang tidak ditangani dan diselesaikan secara serius dan

tuntas. Kebebasan masyarakat pun dibungkam dalam menyuarakan

aspirasinya menentang kebijakan pemerintah. Hal tersebut, tentunya

bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 28 yang meng atur hak

asasi dalam mengemukakan pendapat.

Diskusikan bersama anggota kelompokmu tentang pemerintahan Orde

Baru dari aspek ekonomi dan politik. Tulis jawabanmu dalam buku tugas,

kemudian laporkan hasilnya kepada gurumu.

Kegiatan Kelompok 2.2

Kata Penting

t

Ekasila

t

Nasakom

t 'SPOU/BTJPOBM

t 0SEF-BNB

t 0SEF#BSV

c. Reformasi (21 Mei 1998 sampai dengan Sekarang)

Praktik dari pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa

selama 32 tahun tampaknya secara tidak langsung memberikan

pendidikan politik pada masyarakat Indonesia. Para cendekiawan,

politisi, akademisi, dan mahasiswa mencermati dan mengkritisi

setiap kebijakan Orde Baru yang dirasakan telah menyimpang dari

prinsip-prinsip demokrasi. Akhirnya, mereka melakukan gerakan

reformasi menuntut mundurnya Presiden

Soeharto

sebagai penguasa

Orde Baru. Pada 21 Mei 1998, kekuasaan pemerintahan Orde Baru

runtuh yang ditandai mundurnya Presiden Soeharto.

Pengganti Soeharto

ialah

Prof

.

Dr

.

Ing

.

B

.

J. Habibie

yang

meng ucapkan sumpah di Istana Merdeka Jakarta karena tidak me-

mung kinkan di gedung rakyat MPR/DPR RI yang diduduki maha-

siswa. Berbagai pandangan kontroversial muncul saat pengambilan

sumpah tersebut, ada yang mengata kan konstitusional dan ada pula

mengatakan sebagai tindakan inkonsti tusio nal. Hal ini karena alasan

sebagai berikut.

a. Habibie mengambil sumpah tidak disaksikan oleh seluruh

anggota MPR/DPR RI. Adapun saat itu Soeharto

tidak sedang

mendapat halangan, tetapi sudah diminta untuk mengundurkan

diri dari kursi presiden.

Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

31

b. Jika dilangsungkan pengambilan sumpah tersebut di Gedung

MPR/ DPR RI, akan berisiko tinggi dengan maraknya

demonstrasi dan bukankah anggota MPR yang ada di Senayan

adalah rekayasa Soeharto

sendiri.

c. Jika anggota MPR diganti, pemilu tidak memungkinkan untuk

dilaksa na kan dalam waktu yang sesingkat mungkin, lagi pula

berbagai Undang-Undang Pemilihan Umum selama ini dituding

tidak demokratis.

Pada masa pemerintahan Habibie telah terjadi beberapa peristiwa

bersejarah bagi bangsa Indonesia seperti, pelaksanaan Pemilu yang

aman dan demokratis pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti oleh 48

partai. Pada saat itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

menjadi pemenang. Akan tetapi, memenangi pemilu bukan jaminan

dalam memenangkan kursi presiden karena yang terpilih menjadi

presiden pada saat itu ialah

K

.

H

.

Abdurrahman Wahid

yang didu kung

oleh koalisi yang menamakan dirinya poros tengah. Kemudian,

Megawati Soekarno Putri

menjadi wakilnya.

Masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid tidak sampai

selesai waktu masa jabatannya. Beliau diberhentikan dalam Sidang

Istimewa MPR pada 2001 karena dugaan keterlibatan dalam Kasus

Brunei Gate

. Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 1 UUD

1945, maka Megawati Soekarno Putri (yang saat itu menjadi Wakil

Presiden) ditetapkan menjadi Presiden Republik Indonesia.

Pada masa pemerintahan Megawati yakni tahun 2004, dilaksana kanlah

pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPD yang

diikuti oleh 24 partai politik. Selain itu, untuk kali pertama dalam

sejarah ketata negaraan Indonesia dilaksanakan pemilihan presiden

dan wakil presiden secara langsung. Pemilihan tersebut dilakukan

selama dua putaran karena pada putaran pertama dari lima pasangan

calon belum memperoleh jumlah suara lebih dari 50%. Pada putaran

kedua tanggal 20 September 2004 terpilihlah dua pasangan, yaitu

Megawati-Hamzah Haz dan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf

Kalla. Akhirnya, pemilihan dimenangkan oleh pasangan

Susilo

Bambang Yudhoyono

dan

Jusuf Kalla

sebagai presiden dan wakil

presiden yang dicalonkan oleh Partai Demokrat.

Diskusikan dengan anggota

kelompokmu mengenai peristiwa

reformasi yang kamu ketahui dari

buku atau artikel. Kemudian,

kumpulkanlah hasilnya kepada

gurumu.

Mari, Berdiskusi

Sumber

:

Tempo

, 24-30 Oktober 2005

Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf

Kalla merupakan Presiden dan Wakil

Presiden yang dipilih secara langsung

oleh rakyat dalam Pemilu 2004.

Gambar 2.1

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

32

B. Penyimpangan-Penyimpangan

terhadap Konstitusi yang Berlaku

di Indonesia

Sejarah memperlihatkan bahwa pelaksanaan sistem pemerintahan

yang pernah diterapkan di Indonesia telah berganti-ganti dengan

berbagai sistem yang berbeda-beda. Begitu pula dengan konstitusi

yang digunakan pun berganti-ganti. Hal tersebut tidak terlepas dari

belum stabilnya pemerintahan. Namun, dalam era keterbukaan yang

sejalan dengan dibu kanya kran demokrasi pascareformasi, Indonesia

telah menyatakan untuk senantiasa berpegang teguh pada prinsip-

prinsip demokrasi dan UUD 1945.

Dalam demokrasi, semua warga negara ikut memerintah dengan hak

dan kewajiban warga negara yang sama. Untuk menjamin berlang

sungnya

proses pemerintahan oleh semua warga negara, konstitusi harus membatasi

kekuasaan suatu lembaga negara, dan menjamin pemenuhan hak asasi

manusia. Setiap orang mempunyai hak asasi manusia yang melekat pada

dirinya serta setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di

depan hukum dan pemerintahan. Pemenang pemilu memerintah, yang

kalah pemilu mengawasi jalannya pemerintahan. Semua permasalahan

diselesaikan secara damai, melalui berbagai cara, seperti debat publik,

diskusi, kompromi,

dan

voting

. Kata akhir tetap berada pada rakyat

dengan mekanisme pemilu, referendum, atau cara-cara lain, seperti

demonstrasi. Rakyat harus terus-menerus mengingatkan pejabat

negara bahwa keber adaan mereka adalah atas dukungan dan biaya

dari rakyat. Oleh karena itu, mereka harus selalu mendengar, memper-

hatikan, dan memper juangkan kepentingan rakyat.

1. Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Pemerintahan

Indonesia

Pada awal kemerdekaan, ketika para pendiri bangsa melihat bahwa

Republik Indonesia memiliki keragaman pulau, bahasa, agama, keper-

cayaan, adat istiadat, suku bangsa dan kebiasaan lainnya maka di

buatlah

konstitusi yang cenderung gabungan, yaitu kekuasaan berada di tangan

eksekutif. Ketika itu kekuasaan eksekutif belum me nimbul kan

tirani

(kekuasaan berlebihan) karena para pendiri bangsa bekerja penuh

peng abdian dan patriotisme.

Konstitusi Indonesia pertama adalah UUD 1945 yang diresmikan

18 Agustus 1945 bersamaan dengan pengangkatan Ir. Soekarno

dan Drs.

Mohammad Hatta

sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia yang

pertama. Dalam pembukaan konstitusi tersebut, dicantumkan dasar

negara yang diberi nama Pancasila dan empat butir tujuan negara. Hal

tersebut yang menjadikan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diganti

meskipun sampai saat ini telah mengalami amandemen yang keempat.

Kata Penting

t

Subversif

t 3FGPSNBTJ

t 1FOZJNQBOHBO

Diskusikan dan buatlah tulisan tentang banyaknya peraturan daerah yang

ditentang oleh masyarakatnya sendiri. Tulis jawabanmu dalam buku tugas,

kemudian laporkan kepada gurumu.

Kegiatan Kelompok 2.3

Kemukakanlah pendapatmu apa yang

melandasi lahirnya reformasi dan

cita-cita apa yang ingin dicapai? Tulis

dalam buku tugasmu dan laporkan

hasilnya kepada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

33

Dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan tentang sistem

pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut.

B *OEPOFTJBBEBMBI/FHBSBZBOH#FSEBTBSLBOBUBT)VLVN

Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, yaitu negara

I

ndonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, semua tindakan

dan kegiatan pemerintahan berdasarkan hukum.

b. Sistem Konstitusional

Pemerintah Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum

dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

D

i Indonesia, lembaga pemegang kekuasaan dibagi dalam

beberapa lembaga, yaitu eksekutif (Presiden), Legislatif (DPR),

Yudikatif (MA), Inspektif (BPK), dan Konstitutif (MPR). Lembaga-

lembaga tersebut merupakan lembaga tinggi negara.

D ,FLVBTBBO/FHBSBZBOH5FSUJOHHJEJ5BOHBO.13

Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis

P

ermusyawaratan Rakyat. Hal tersebut adalah bentuk dari kedaulatan

Indonesia sebelum adanya amandemen UUD 1945. Namun, setelah

adanya amandemen UUD 1945, kekuasaan tertinggi ada di tangan

rakyat yang dijalankan berdasarkan undang-undang.

E 1SFTJEFOBEBMBI1FOZFMFOHHBSB1FNFSJOUBIBO/FHBSB

T

ertinggi

Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa presiden adalah penye-

lenggara pemerintahan negara ter

tinggi. Dengan demikian, kekuasaan

dan tanggung jawab sebagian besar berada di tangan presiden

(

Concentration of Power and Responsibility upon the President

).

e. Presiden Tidak Bertanggung Jawab kepada Dewan

P

erwakilan Rakyat

Presiden harus mendapat persetujuan DPR RI untuk membentuk

undang-undang (

G

esetzgebung

) dan menetapkan APBN (

Staats-

begrooting

). Oleh karena itu, presiden harus mendengarkan suara

DPR. Namun, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemerintah Indonesia bukan

parlementer, tetapi juga tidak sepenuhnya dianggap presidensil. Presiden

tidak dapat membubarkan DPR. Sebaliknya, DPR tidak dapat memberi-

kan mosi tidak percaya untuk menjatuhkan presiden.

Presiden merupakan pertanggungjawaban terakhir peristiwa-

peristiwa dan gejala-gejala pemerintahan. Tidak ada pemisahan antara

presiden dengan kabinetnya karena presiden sendiri adalah pimpinan

eksekutif.

G .FOUFSJ/FHBSBBEBMBI1FNCBOUV1SFTJEFO

Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri adalah

sepenuhnya wewenang presiden. Menteri tidak bertanggung jawab ke

-

pada DPR, tetapi ber tang gung jawab kepada presiden. Oleh karena itu,

status mereka meru pakan pembantu pesiden. Namun, tidak diharapkan

para menteri itu berlindung di belakang presiden. Presiden dengan

para menterinya tidak mempunyai kekuasaan untuk membubarkan

DPR. Begitu pula presiden dan menteri tidak bisa dibubarkan akibat

kehilangan dukungan dari sebagian besar anggota DPR.

Sumber

:

Tempo

, 25 Juni-1 Juli 2001

DPR merupakan lembaga yang mem-

berikan persetujuan atas rancangan

undang-undang yang diajukan oleh

pemerintah.

Gambar 2.2

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

34

H ,FLVBTBBO,FQBMB/FHBSB5JEBL5BL5FSCBUBT

Absolutisme dikenal dengan istilah kekuasaan “Tak Terbatas.” Oleh

karena itu, untuk menciptakan demokrasi yang seimbang dikenalkanlah

istilah lain, yaitu “Tidak Tak Terbatas.” Dengan ini, presiden harus

menyatakan kesediaannya untuk memperhatikan sungguh-sungguh suara

DPR. Dewan Perwakilan Rakyat harus mempergunakan seluruh haknya

sebagai parlemen legislatif tanpa khawatir di-

recall

oleh partainya.

Kedudukan dan peranan Dewan Perwakilan Rakyat sebenarnya

kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden. Selain itu, DPR

juga merupakan sebuah lembaga yang mengawasi pemerintah

(presiden dan menteri-menterinya di dewan kabinet), agar berjalan

secara berdaya guna, dan berhasil guna.

Jadi, sesuai dengan sistem ini maka kebijakan atau tindakan

presiden dibatasi pula oleh adanya pengawasan yang efektif dari DPR.

Sistem atau mekanisme ini merupakan upaya secara preventif untuk

mencegah peme rosotan sistem konstitusional menjadi absolutisme.

2. Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi

Dinamika politik di Indonesia, tidak sepi dari masalah politik

yang berlarut-larut. Dengan demikian, tidak jarang antara satu

periode dan periode yang lainnya, memiliki masalah ketatanegaraan

yang sangat mem prihatinkan. Dalam periode Orde Lama dan Orde

Baru, ditemukan adanya gejala penyimpangan konstitusi. Artinya,

pada masa itu, baik legislatif maupun eksekutif ada yang melakukan

tindakan yang melanggar undang-undang (konstitusi). Dengan

adanya pelanggaran konstitusi ini (UUD), sudah tentu akan memiliki

dampak yang sangat luas pada sistem ketatanegaraan Indonesia.

Adapun bentuk-bentuk penyim pangan itu sebagai berikut.

a. Masa berlakunya UUD 1945 I (Periode 18 Agustus 1945–

27 Desember 1949)

1. Keluarnya maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16

Oktober 1945 yang mengubah fungsi Komite Nasional

Indonesia Pusat dari pembantu Presiden menjadi badan yang

diserahi kekuasaan legislatif (seharusnya tugas dan wewenang

MPR).

2. Keluarnya maklumat pemerintah tanggal 14 November

1945 yang mengubah sistem presidensial menjadi sistem

parlementer. Kedudukan presiden hanya sebagai kepala

negara sedangkan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana

menteri sehingga para menteri bertanggung jawab kepada

DPR. Seharusnya berdasarkan pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17

kedudukan presiden adalah kepala pemerintahan.

b. Masa berlakunya Konstitusi RIS 1949 (Periode 27 Desember

1949– 17 Agustus 1950)

Sesuai dengan Konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang

dianut adalah parlementer yaitu kedudukan parlemen sangat

menentukan terhadap kekuasaan pemerintahan. Namun dalam

kenyataannya parlemen hanya terbatas hal-hal tertentu saja.

Misalnya, kekuasaan presiden hanya sebagai kepala negara, tetapi

dalam kenyataannya presiden masih mencampuri urusan perdana

menteri sebagai kepala pemerintahan. Kemudian, pembentukan

kabinet oleh presiden seharusnya oleh parlemen.

Kata Penting

t $PODFOUSBUJPOPG1PXFS

BOE3FTQPOTJCJMJUZVQPOUIF

1SFTJEFOU

t (FTFU[HFCVOH

Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

35

c. Masa berlakunya UUDS 1950 (Periode 17 Agustus 1950–

5 Juli 1959)

Sistem yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer.

namun dalam kenyataannya masih bercampurnya kekuasaan

pemerintahan dan kepala negara, misalnya perdana menteri

diangkat oleh Presiden seharusnya oleh parlemen. Kemudian

pembentukan kabinet oleh presiden seharusnya oleh parlemen.

d. Masa berlakunya UUD 1945 kedua

1. Orde lama (Periode 5 Juli 1953–11 Maret 1966)

a. Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan

konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom)

b. Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya

melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya,

pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat

dengan Undang-undang.

c. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur

hidup.

d. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955

dan membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu.

e. Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan

DPR dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan

sebagai pembantu presiden.

f. Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros

kekuasaan dunia yaitu poros Moskwa-Peking sehingga

bertentangan dengan politik bebas aktif.

2. Orde Baru (11 Maret 1966–21 Mei 1998)

a. Perubahan kekuasaan yang statis

b. Perekrutan politik yang tertutup

c. Pemilihan umum yang kurang demokratis

d. Kurangnya jaminan hak asasi manusia

Salah satu ciri dari negara yang menganut paham demokrasi

adalah adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi

manusia. Dalam pemerintahan Orde Baru, dirasakan

penghormatan dan perlindungan HAM masih kurang

diperhatikan.

e. Presiden mengontrol perekrutan organisasi politik

Pengisian jabatan ketua umum partai politik harus

mendapat persetujuan dari presiden. Seharusnya,

pemilihan ketua umum partai diserahkan kepada kader

partai bersangkutan.

f. Presiden memiliki sumber daya keuangan yang sangat

besar

Dalam penentuan anggaran, DPR tidak mempunyai

kekuasaan untuk mengubah rencana anggaran yang diajukan

oleh presiden. Anggaran-anggaran lembaga-lembaga tinggi

negara ditentukan oleh presiden. Presiden mempunyai

mekanisme pemberian bantuan melalui Instruksi Presiden,

Bantuan Presiden tanpa melalui per setujuan DPR. Presiden

juga memiliki sejumlah yayasan yang pertanggung

jawabannya

kurang jelas dan kurang transparan.

Kemukakanlah pendapatmu apa

yang menyebabkan terjadinya

penyimpangan-penyimpangan

konstitusi pada zaman Orde Lama.

Tulis dalam buku tugasmu dan

laporkan hasilnya kepada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

36

Peristiwa yang lainnya, yaitu adanya peristiwa-peristiwa politik

yang menyebabkan adanya perubahan ketatanegaraan di Indonesia.

Selama Orde Lama, ada peritiswa Dekrit Presiden (5 Juli 1959) dan

G 30 S / PKI. Berikut adalah akibat keluarnya Dekrit Presiden.

1) Dekrit Presiden menyebabkan adanya perubahan ketatanegaraan.

Isi dari Dekrit itu adalah membubarkan konstituante, kembali

kepada UUD 1945, dan tidak berlaku lagi UUDS. Adanya

peristiwa ini, terjadilah proses perubahan ketatanegaraan di

Indonesia. Satu sisi, Indonesia kembali ke UUD 1945, tetapi di

sisi yang lain, Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin.

2) Gerakan 30 September PKI yang menewaskan perwira tinggi Angkatan

Darat dan rakyat tidak berdosa, menyebabkan adanya gejolak politik di

Indonesia. Partai Komunis Indonesia yang melakukan kudeta kepada

pemerintahan yang sah, mendapat perlawanan dari seluruh rakyat

Indonesia. Setelah terjadinya pem berontakan PKI ini, gelombang

protes mahasiswa terjadi di seluruh Indonesia. Akhirnya, dalam

Sidang Umum MPR tahun 1966 Soekarno diberhentikan dari

jabatan presiden dan sekaligus mengangkat Jenderal Soeharto

menjadi presiden. Pada saat itulah, Orde Baru dimulai.

b. Penyimpangan pada zaman Orde Baru adalah pelaksanaan pemerin tahan

yang sentralistis (terpusat) hampir selama 32 tahun.

Selama kepemimpinan Presiden Soeharto pun ternyata pemerin tahan

tidak berjalan dengan baik. Sejumlah penyelewengan konstitusi nya

terjadi secara tidak langsung.

1) Presiden Soeharto

menyempitkan ruang gerak politik rakyat

Indonesia. Partai politik diciutkan dan diatur oleh pemerintah

sehingga fungsi partai politik pada zaman Orde Baru ini tidak

berjalan dengan baik. Fungsi partai politik pada saat itu, lebih

menekankan sebagai komunikasi politik atau penyampaian program

pemerintah, bukan menjadi alat perjuangan aspirasi rakyat.

2) Pemerintahan Orde Baru sarat dengan budaya KKN (korupsi,

kolusi, dan nepotisme) sehingga tidak membuka ruang partisipasi

publik secara sehat dan kompetitif. Hanya warga negara yang

memiliki uang dan kedekatan kekeluargaan saja yang mendapat-

kan fasilitas negara. Budaya KKN ini menyebabkan Indonesia

mengalami krisis yang berkepanjangan sejak 1997.

3) Pada zaman Orde Baru, partai politik dan anggota DPR/MPR

lebih banyak menjalankan program pemerintah daripada mem-

perjuang

kan aspirasi rakyat. Bahkan, selama Orde Baru ini, MPR/

DPR dianggap sebagai stempel pemerintah belaka. Eksekutif

lebih berjaya dibandingkan dengan legislatif.

Dengan beberapa pengalaman tersebut, DPR/MPR era reformasi

mempertegas UUD 1945 ini dengan menegaskan bahwa presiden hanya

bisa menjabat selama dua periode. Setelah dua periode, seorang presiden

tidak boleh mencalonkan kembali untuk menjadi presiden.

Sumber

:

30 Tahun Indonesia Merdeka

,

25 Juni–1 Juli 2001

Pemakaman para jenderal korban

keganasan PKI.

Gambar 2.3

Diskusikan dan buatlah tulisan tentang bentuk penyimpangan-penyimpang an

konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru. Tulis jawabanmu dalam

buku tugas, kemudian laporkan

hasilnya kepada gurumu.

Kegiatan Kelompok 2.4

Diskusikan dengan anggota

kelompokmu mengenai

keberhasilan kepemimpinan

Presiden Soeharto selama Orde

Baru yang dirasakan oleh rakyat

Indonesia. Kemudian kumpulkanlah

hasilnya kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

37

C. Menunjukkan Hasil-Hasil Amandemen

UUD 1945

1. Latar Belakang Lahirnya Amandemen

Berhentinya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 menjadi

awal dimulainya era reformasi di Indonesia. Era reformasi memberikan

harapan besar terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara

yang lebih demokratis. Selain itu, reformasi juga diharapkan menjadi

titik tolak perubahan mental bangsa Indonesia sehingga menjadi

bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan,

kejujuran, tanggung jawab, persamaan dan persaudaraan.

Salah satu tuntutan yang berkembang di masyarakat adalah dilakukannya

Amandemen (Perubahan) UUD 1945. Tuntutan itu didasarkan pada

pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup memuat landasan kehidupan

yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan pada hak asasi

manusia, pasal-pasalnya bersifat multi tafsir dan membuka peluang terjadinya

penyelenggaraan negara yang sentralistik, otoriter, tertutup dan sarat perilaku

KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Tuntutuan itu dalam perkembangannya menjadi kebutuhan

bersama bangsa Indonesia. Kemudian, tuntutuan itu diwujudkan secara

menyeluruh, bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan UUD

1945, yaitu perubahan pertama, perubahan kedua, perubahan ketiga,

dan perubahan keempat. Perubahan perubahan itu tetap merupakan

satu rangkaian dan satu sistem kesatuan. Amandemen merupakan salah

satu upaya inovasi dan kreativitas bangsa Indonesia dalam bernegara.

Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR sebagaimana diatur

dalam wewenang MPR pasal 3 dan 37 UUD 1945 yang menyatakan

bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Untuk

mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR

harus hadir. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya

2/3 dan jumlah anggota yang hadir.

2. Dasar Pemikiran Perubahan UUD 1945

Perubahan UUD 1945 merupakan upaya penyempurnaan aturan

dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita Proklamasi

Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Adapun dasar pemikiran dilakukan-

nya Perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

a. UUD 1945 membentuk struktur kekuasaan yang bertumpu pada

kekuasaan tertinggi di tangan MPR sehingga tidak terjadi proses

saling mengawasi dan mengimbangi (

checks and balances

) pada

institusi-institusi kenegaraan.

b. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar kepada eksekutif

(Presiden) untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan dan

kekuasaan membentuk undang-undang (legislatif ) sehingga

menyebabkan tidak berjalannya mekanisme saling mengawasi

dan mengimbangi.

c. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang “luwes” sehingga

multitafsir (lebih dari satu tafsiran, beragam tafsiran). Kecenderung

an

pasal-pasal ditafsirkan berdasarkan keinginan pemegang

kekuasaan

pemerintahan.

Kemukakanlah pendapatmu alasan

utama diadakannya amandemen UUD

1945. Tulis dalam buku tugasmu dan

laporkan hasilnya kepada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

38

d. UUD 1945 terlalu banyak memberikan kekuasaan kepada presiden

untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang sehingga

pengaturan lembaga-lembaga negara lainnya sepenuhnya disusun

oleh kekuasaan presiden.

3. Tujuan Perubahan UUD 1945

Adapun tujuan dilakukannya perubahan UUD 1945 adalah

sebagai berikut:

a. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam

mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD

1945, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan per-

lindungan hak asasi manusia

c. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara

demokratis dan modern melalui pembagian kekuasaan yang Iebih

tegas, saling mengawasi dan mengimbangi (

checks and balances

)

yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga

negara yang baru sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.

d. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional

dan kewajiban negara terhadap warga negara

e. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan

negara yang demokratis.

f. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara

dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan

dan kepentingan bangsa dan negara.

4. Hasil Perubahan UUD 1945

Setelah melalui tingkat-tingkat pembicaraan sesuai dengan

Peraturan Tata Tertib MPR dalam beberapa kali sidang MPR telah

mengambil putusan empat kali perubahan UUD 1945 dengan

perincian sebagai berikut.

a. Perubahan pertama UUD 1945 hasil Sidang Umum MPR Tahun

1999 (tanggal 14–21 Oktober 1999).

b. Perubahan kedua UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun

2000 (tanggal 7–14 Agustus 2000)

c. Perubahan ketiga UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun

2001 (tanggal 1–9 Nopember 2001).

d. Perubahan keempat UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR

tahun 2002 (tanggal 1–11 Agustus 2002).

Apabila ditinjau dari aspek sistematika, UUD 1945 sebelum

diubah terdiri atas:

a. Pembukaan

b. Batang Tubuh

c. Penjelasan

Setelah mengalami proses perubahan, maka sistematika menjadi

dua bagian yaitu:

a. Pembukaan

b. Pasal-Pasal (sebagai pengganti istilah Batang Tubuh)

Diskusikan dengan anggota

kelompokmu mengenai perubahan

UUD 1945 yang kamu ketahui

dari buku atau artikel. Kemudian,

kumpulkanlah hasilnya pada

gurumu.

Mari, Berdiskusi

Kata Penting

t "NBOEFNFO

t )".

Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

39

Perubahan UUD 1945 yang dilakukan mencakup 21 Bab, 73

pasal, 170 Ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Selengkapnya terlihat dalam tabel berikut.

Bab

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Aturan

Peralihan

Pasal

Ayat

Aturan

Tambahan

Sebelum

Perubahan

Setelah

Perubahan

16

21

37

73

49

170

4 Pasal

3 Pasal

2 Ayat

2 Pasal

5. Kelemahan-Kelemahan UUD 1945

Dari berbagai studi tentang UUD 1945, tercatat kelemahan-

kelemahan muatan yang menyebabkan tidak mampu menjamin

lahirnya pemerintahan yang demokratis-konstitusional, yaitu sebagai

berikut.

a. Tidak Ada Mekanisme Check and Balances

Dalam Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman yang dalam pen-

jelasannya meny

ebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan

yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Tafsir atas

kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini bisa berbeda satu sama lain.

Pemerintah menyatakan bahwa kemerdekaan itu adalah kemerdekaan

fungsi, bukan kemerdekaan tatanan kelembagaan. Ada pun berbagai kajian

ilmiah dan pandangan para praktisi menyebut kan bahwa kemerdekaan

itu harus struktural (sesuai tingkatan). Dalam arti, pemerintah sama

sekali tidak ikut campur dalam urusan peradilan sekalipun hanya dalam

soal keuangan dan administrasi bagi para hakim. Dalam kenyataannya,

para hakim karena kedudukannya sebagai pegawai negeri sering menjadi

sulit untuk berlaku adil, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan

pemerintah atau keluarga pejabat.

b. Terlalu Percaya pada Semangat Orang (Penyelenggara)

Kelemahan lain didasarkan pada terlalu percayanya UUD 1945

terhadap semangat atau itikad baik orang yang menjadi peny

elenggara

negara. Ini dapat dilihat dari bunyi Penjelasan UUD 1945 yang secara

“terlalu polos” menyatakan bahwa “yang sangat penting dalam

pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat,

semangat para penyelenggara negara ...” Kepercayaan yang seperti

ini tentu tidak salah, tetapi menjadi tidak wajar jika semangat orang

itu tidak dikendalikan dengan sistem yang juga ketat.

Dengan berdasar pada kalimat inilah, ada yang mengatakan bahwa

otoriterisme dan korupsi politik yang terjadi selama ini disebabkan

oleh orangnya, bukan oleh UUD-nya. Namun sebenarnya, yang

penting adalah sistemnya sebab orang baik dan semangat demokratis

sekalipun jika telah berkuasa tetap akan diintai oleh penyakit korup.

Jika secara pribadi penguasa itu mempunyai semangat yang demokratis,

jujur, dan adil, tidak ada jaminan bahwa pemerintahannya juga akan

demokratis, jujur, dan adil. Oleh karena itu, selain semangat orang

harus baik, sistemnya juga harus ketat membawa

semangat ke sana.

Sumber

:

Tempo

, 25 September 2006

Menurut pendapat Afan Gaffar,

indikator atau ciri sistem demokratis,

yaitu adanya:

1. akuntabilitas;

2. rotasi kekuasaan;

3. rekrutmen politik yang terbuka;

4. menikmati hak-hak dasar;

5. pemilihan umum.

Cakrawala

Perjuangan untuk mewujudkan

reformasi di segala bidang membutuh-

kan perjuangan, baik harta maupun

nyawa.

Gambar 2.4

UUD 1945

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

40

Bahkan, jika memungkinkan sistem itulah yang dapat menyaring

orang-orang atau penyelengggara negara yang semangatnya bagus.

Konstitusi atau hukum harus mencurigai bahwa orang yang berkuasa

akan korup sehingga harus dikawal oleh hukum dengan segala

kemungkinannya. Kenyataannya hukum itu lahir karena rakyat harus

curiga pada orang lain (terutama yang akan berkuasa).

Sumber

:

Tempo

, 25 September 2006

Problem Solving

Pemecahan Masalah

Bentuklah kelompok yang terdiri atas laki-laki dan perempuan

berjumlah enam orang. Kemudian, simaklah bersama-sama artikel

berikut.

Konstitusi Janganlah Dipolitisasi

Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi harus

menjaga agar garis konstitusionalitas itu tetap konsisten, mulai

dari pembukaan sampai penjelasan, semata-mata demi menjamin

kesejah teraan rakyat. Konstitusi sebagai jaminan hidup hendaknya

jangan dipolitisasi dan ditafsirkan hanya untuk kepentingan politik

tertentu. Harapan ini disampaikan oleh para tokoh agama dalam

pertemuan mereka dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Jimly Asshiddiqie

di Jakarta, Rabu (18/8). Para tokoh agama

yang hadir adalah Pelaksana Harian Ketua Umum Pengurus

Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

KH Masdar F. Mas’udi

, Ketua

Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI)

Pendeta

Natan Setiabudi

, Sekretaris PP Muhammadiyah

HM Goodwill

Zubir,

Sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

Romo

Sigit Pramuji

, Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia

Budi S. Tanuwibowo

, Sekjen Konferensi Agung Sangha Indonesia

(KASI)

Prajnavira Mahathera

, dan dari Prajaniti Hindu Indonesia,

Jayamartha

.

Menurut Pendeta Natan Setiabudi, konstitusi sebagai sebuah

jaminan bisa saja disalahtafsirkan untuk mengakomodasi kepen-

tingan-kepentingan tertentu. Mahkamah Konstitusi sebagai salah

satu nurani bangsa untuk bisa menjaga konstitusi agar konstitusi

tidak dijadikan mainan. Pancasila sebagai roh konstitusi menjadi

memiliki kekuatan ketika ia menjadi dokumen konstitusi yang mampu

melindungi semua agama. “Dari pihak kami sebagai pemimpin agama

ada keprihatinan akan disalahtafsirkannya konstitusi

yang sudah

diamandemen empat kali. Kami mendorong penafsiran semua

peraturan perundang-undangan demi kesejahteraan rakyat di tahun

2004–2009,” jelas Natan. Ia menjelaskan bahwa kemungkinan

politisasi konstitusi tersebut sangat besar. Meski tidak memiliki

contoh konkret, tetapi rapat dengar pendapat di DPR memberi

kesan kurangnya skala prioritas dalam pembuatan undang-

undang. Begitu pula pemerintah, ketika membuat peraturan

pemerintah, kerap terjadi ketidaksinkronan. Salah satunya,

jelas Natan, terlihat saat penggodokan Undang-Undang Sistem

Hakim harus lepas dari pengaruh

kepentingan pihak manapun dalam

memutuskan suatu perkara.

Gambar 2.5

Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

41

D. Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD

1945 Hasil Amandemen

Bangsa Indonesia sudah bersepakat untuk menjadi golongan

konstitu sionalis, yaitu ingin berpegang teguh pada konstitusi sebagai

dasar hukum tertulis. Pengalaman perjalanan kehidupan berbangsa dan

bernegara Indonesia menunjukkan bahwa sikap konstitusionalis dapat

membawa bangsa Indonesia pada kehidupan yang lebih stabil dan

mantap. Oleh karena itu, warga negara memegang peranan yang penting

dalam melaksanakan nilai-nilai konstitusional, dengan menun

jukkan

sikap yang mencerminkan konstitusi. Di sinilah pentingnya masyarakat

harus memiliki perilaku konstitusional yang harus diwujudkan dalam

kehidupan sehari-hari.

Menampilkan sikap positif yang sesuai dengan konstitusi dimaknai

bahwa warga negara harus berperilaku sesuai dengan konstitusi yang

berlaku. Inilah yang disebut dengan perilaku konstitusional. Agar perilaku

konstitusional dapat dijalankan dengan baik oleh setiap warga negara

maka perlu adanya kesadaran dalam setiap diri warga negara.

Pentingnya perilaku konstitusional adalah agar amanah konstitusi

dapat dilaksanakan dengan baik sehingga konstitusi bernilai normatif,

yakni aturan-aturan dalam konstitusi dilaksanakan secara konsekuen

dan konsisten, dijunjung tinggi, serta dilaksanakan sepenuhnya.

Nilai lain dari konstitusi adalah nominal, jika aturan-aturan dalam

konstitusi itu hanya sebagian saja yang dilaksanakan, sedangkan

sebagian lainnya tidak sesuai dengan keperluan dan kebutuhan di

lapangan. Banyak aturan dalam konstitusi telah disusun dengan baik,

atau telah mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi penyimpangan.

Beberapa contoh sikap positif terhadap pelaksanaan UUD’45

dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai berikut.

1. Menghargai hak dan kewajiban orang lain.

2. Tidak memaksakan kehendak atau pendapat kepada orang lain

dalam musyawarah.

3. Menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan keseharian.

4. Menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran yang tinggi.

Sumber

:

Tempo

, 23 April 2006

Diskusikan dengan kelompokmu

mengenai pemerintahan yang

demokratis dan konstitusional.

Kemudian, kumpulkanlah hasilnya

kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Pendidikan Nasional. Ketua MK,

Jimly Asshiddiqie

mengatakan

bahwa kedatangan para tokoh agama ini membantu MK dalam

mensosialisasikan pentingnya konstitusi.

Disarikan dari

:

Kompas

, 19 Agustus 2004

Diskusikan artikel tersebut dengan menjawab pertanyaan berikut.

Kemudian, presentasikan oleh kelompok belajarmu di depan kelas.

Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.

1. Bagaimana pendapatmu tentang artikel tersebut?

2. Apakah konstitusi yang ada sesuai dengan semangat proklamasi?

3. Mengapa konstitusi sering disalahtafsirkan?

4. Bagaimana usahamu mendukung pelaksanaan konstitusi?

5. Sebutkan contoh konstitusi yang kamu ketahui saat ini.

Menjaga kerukunan sesama anggota

masyarakat adalah cerminan dari

adanya sikap positif terhadap

pelaksanaan UUD 1945.

Gambar 2.6

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

42

Kegiatan Mandiri 2.1

Carilah dalam berbagai referensi atau pengalaman pribadi mengenai sikap

positif dalam melaksanakan amandemen UUD 1945 dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tulis jawabanmu dalam buku

tugas, kemudian laporkan hasilnya kepada gurumu.

5. Tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan permasalahan

yang dihadapi.

6. Menghormati lembaga-lembaga negara dan pemerintahan sebagai

organisasi yang mengatur kehidupan masyarakat.

7. Tidak melakukan perbuatan yang anarkis, seperti merusak sarana

dan prasarana umum.

8. Melakukan budaya kritik kepada pemerintah sesuai dengan

prosedur dan aturan yang ada.

9. Berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan umum secara sukarela,

rasional, dan bertanggung jawab.

10. Menghormati dan menerima adanya aturan pembatasan masa

jabatan presiden menjadi 2 kali periode.

11. M

engikuti pemilihan umum angota legislatif, pemilihan presiden

dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah secara langsung.

Pelaksanaan konstitusi-konstitusi yang berlaku tidak terlepas dari nilai-nilai

Pancasila. Dalam setiap penetapan suatu konstitusi terdapat semangat

musyawarah, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, serta persamaan

hak dan kewajiban.

Penghayatan Pancasila

Refleksi Pembelajaran

Diskusikanlah dengan teman sebangkumu tentang

materi yang belum dipahami pada bab ini. Ke-

mudian, presentasikan hasilnya di depan kelas.

Setelah kamu memahaminya, bacalah materi bab

selanjutnya untuk persiapan pertemuan berikut.

Ringkasan

1. Konstitusi adalah hukum dasar suatu negara.

Konstitusi menjadi sumber hukum tertinggi dalam

pelaksanaan pemerintahan. Konstitusi terdiri atas

konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

Setiap negara memiliki konstitusi tertulis dan

tidak tertulis, kecuali Inggris dan Kanada yang

tidak memiliki konstitusi tertulis.

 /FHBSB *OEPOFTJB UFMBI NFOHBMBNJ QFSLFN

bangan yang diiringi oleh berlakunya berbagai

macam konstitusi. Perkembangan tersebut di bagi

dalam beberapa periode, yaitu:

a. Periode UUD 1945 I (pertama) (18 Agustus

1945 sampai dengan 27 Desember 1949);

b. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949

sampai dengan 17 Agustus 1950);

c.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 sampai

dengan 5 Juli 1959);

d. Periode UUD 1945 II (kedua)

1) Orde Lama (5 Juli 1959

sampai dengan

11 Maret 1966);

2)

Orde Baru (11 Maret 1966

sampai dengan

21 Mei 1998);

3) Reformasi (21 Mei 1998 sampai dengan

Sekarang).

3. Hal-hal yang dapat menggambarkan masa

pemerintahan Orde Baru yang dianggap kurang

demokratis, yaitu perubahan kekuasaan yang

statis, perekrutan politik yang tertutup, pemilihan

umum yang kurang demokratis, dan kurang

jaminan hak asasi manusia.

5.

Sikap positif terhadap perubahan UUD 1945 arti-

nya setiap warga negara dalam penyeleng garaan

pemerintahan negara harus berperilaku sesuai

dengan aturan dasar yang ditegaskan oleh UUD

1945.

Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia

43

1. Pada awal kemerdekaan Indonesia, konstitusi yang

berlaku adalah ....

a. UUD 1945

b. Konstitusi RIS

c. UUDS 1950

d. UUD hasil amandemen

2. Dengan disahkannya UUD 1945 menunjukkan

bahwa bangsa Indonesia mempunyai komitmen

yang sangat besar terhadap ....

a. kebebasan

c. liberalisme

b. demokrasi

d. komunisme

3. Cinta tanah air akan menimbulkan sikap rela

berkorban bagi warga negara. Ini berarti,

seseorang

akan ....

a. melakukan apa saja untuk kepentingan tanah

air dan bangsa.

b. siap memberikan jiwa raga untuk membela

bangsa dan negara

c. menyumbangkan harta untuk membangun

bangsa

d. membela tanah air dari serangan musuh jika

diminta

Sumber

:

Ujian Nasional SMP

2005

4. Pembinaan semangat persatuan dan kesatuan

bangsa sangat diperlukan dalam usaha ....

a. meningkatkan tarap hidup rakyat

b. mewujudkan ketahanan nasional

c. menambah pendapatan negara

d. menambah hasil pembangunan

Sumber

:

Ujian Nasional

2004

5. Berikut yang bukan kelengkapan negara menurut

UUDS 1950, yaitu ....

a. presiden dan wakil presiden

b. menteri-menteri

c. DPR

d. MA

6. Alasan kembalinya pada UUD 1945 pada tahun

1959 adalah bahwa UUD 1945 dianggap ....

a. sebagai konstitusi yang pertama berlaku

b. konstitusi yang dianggap mampu menjaga

persatuan dan kesatuan bangsa

c. konstitusi yang paling baik

d. konstitusi yang cocok bagi bangsa Indonesia

7. Sistem pemerintahan parlementer dan presidensil

biasanya dianut oleh negara-negara ....

a. komunis

c. fasis

b. liberal

d. demokrasi

8. Dalam sistem pemerintahan parlementer fungsi

kepala negara adalah ....

a. kepala pemerintahan

b. ketua partai politik

c. raja atau ratu

d. hanya lambang saja

9. Dalam pemerintahan presidensil menteri-menteri

diangkat oleh presiden dan bertang gung jawab

kepada ....

a. parlemen

c. presiden

b. perdana menteri

d. rakyat

10. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan

negara pada masa pembangunan sekarang dapat

diwujudkan dalam perbuatan ....

a. cinta tanah air

b. bekerja keras

c. hormat-menghormati

d. tolong-menolong

Sumber

:

Ujian Nasional SMP

2004

11. M

enurut sidang PPKI, kedudukan komite nasional

adalah ....

a. pengganti DPR

b. pengganti MPR

c. pengganti DPA

d. pembantu presiden

12. B

erikut yang bukan merupakan ciri-ciri dari sistem

pemerintahan presidensil adalah ....

a. kedudukan presiden sebagai kepala negara

juga sebagai kepala pemerintahan

b. presiden dan parlemen dipilih langsung oleh

rakyat melalui pemilu

c. kedudukan presiden dan parlemen tidak

saling menjatuhkan

d. presiden mempunyai hak prerogratif dalam

menyusun kabinet

13. Pada masa awal kemerdekaan, lembaga eksekutif,

legislatif, dan yudikatif dipegang oleh ....

a. parlemen

c. presiden

b. KNIP

d. perdana menteri

14.

Dari ketentuan Konstitusi RIS terlihat bahwa

Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan ....

a. parlemen

c. darurat

b. presidensil

d. federal

15. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.

Agar kemajemukan tersebut berdampak positif,

orang wajib mempertahankan faktor integratif

bangsa, seperti berikut, kecuali ....

a. Sumpah Pemuda

b. Sumpah Prajurit

c. Pancasila dan UUD 1945

d. Bhinneka Tunggal Ika

Sumber

:

Ujian Nasional SMP

2003

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

Evaluasi Bab 2

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII

44

16. Hasil sidang PPKI adalah ....

a. melantik presiden

b. melaksanakan pemilu

c. membantu presiden

d. mengesahkan UUD 1945

17. Upaya penggantian Pembukaan UUD 1945, berarti

keinginan untuk ....

a. memisahkan diri dari NKRI

b. membubarkan negara konstitusi

c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

d. mengganti konstitusi

18. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaku kan

sepenuhnya oleh MPR, tercantum dalam UUD

1945 pasal ....

a. 1 Ayat 1

c. 1 Ayat 3

b. 1 Ayat 2

d. 2

19. Salah satu tujuh kunci sistem pemerintahan

Indonesia adalah ....

a. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas

hukum

b. sistem pemerintahan RI adalah presidensil

c. menteri-menteri bertanggung jawab kepada

DPR

d. DPR mempunyai kedudukan yang kuat

karena dipilih secara langsung

20. Berdasarkan perubahan kedua UUD 1945 Pasal

20A Ayat 3, setiap anggota DPR mempunyai

hak ....

a. imunitas

c. anggaran

b. legislasi

d. angket

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

B. Jelaskan konsep-konsep berikut.

1. Konstitusi

2. Orde Baru

3. Demokrasi Terpimpin

4. Parlemen

5. Mosi tidak percaya

6. Orde Lama

7. Kaidah pokok negara

8. Demokrasi

9. Amandemen

Buatlah tulisan mengenai perubahan dalam konstitusi

yang pernah berlaku di Indonesia, baik dalam bidang

politik, ekonomi,hukum, sosial budaya, pertahanan dan

keamanan, serta terhadap lingkungan alam sekitarnya.

Carilah data pendukung untuk tulisanmu tersebut. Data

tersebut dapat bersumber dari media massa, seperti

Tugas

koran dan majalah, atau dapat pula melalui internet.

Kemudian, hasilnya dikumpulkan kepada gurumu. Tulis

jawabanmu dalam bentuk laporan. Laporan tersebut

dapat dibuat dengan teman sebangkumu. Setelah itu,

presentasikanlah di depan kelas dan laporkan hasilnya

kepada gurumu.

1. Uraikan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

sejak awal kemerdekaan sampai sekarang.

2. Jabarkan tiga putusan hasil sidang PPKI pada 18

Agustus 1945.

3. Tuliskan sistem pemerintahan parlementer yang

dianut oleh Konstitusi RIS.

4. Sebutkan kabinet yang pernah ada pada masa

berlakunya UUDS.

5. Apakah yang menjadi alasan dikeluarkannya

Dekrit Presiden 1959?

6. Uraikanlah penyimpangan-penyimpangan

kon stitusi yang pernah dilakukan pada masa

pe merin tahan Orde Lama dan Orde Baru.

7. Tuliskan bukti bahwa Indonesia adalah negara

hukum.

8. Terangkan lembaga tinggi yang ada dalam sistem

pemerintahan Indonesia serta jelaskan fungsi-

nya.

9. Menurut pendapatmu apakah arti penting

perubahan UUD 1945?

10. Sebutkan beberapa

contoh perilaku konstitusio nal

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara.