Halaman
23
Konstitusi yang Pernah
Digunakan di Indonesia
Bab
2
Sumber:
Republika
, 06 Juni 2007
Dalam Bab 1, kamu telah mempelajari nilai-nilai Pancasila. Pada
pembahasan Bab 2 ini kamu akan mempelajari berbagai konstitusi
yang pernah digunakan di Indonesia.
Konstitusi merupakan peraturan tertulis yang paling pokok
dari suatu negara. Suatu negara tanpa konstitusi tidak mempunyai
aturan dan tujuan yang akan dicapai. Sejak Proklamasi kemerdekaan
sampai sekarang, Indonesia telah menggunakan beberapa macam
konstitusi. Konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku mencerminkan
dinamika kehidupan politik di negara Indonesia. Walaupun demikian,
perubahan konstitusi tersebut tidak menyebabkan pecahnya persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia. Tahukah kamu konstitusi apakah
yang pernah berlaku? Bagaimana latar belakang terjadinya perubahan
konstitusi tersebut? Bagaimana dengan UUD 1945 yang telah
diamandemen? Hal-hal inilah yang akan kita kaji pada Bab 2 ini.
Namun, sebelumnya perhatikanlah peta konsep berikut ini.
Kata Kunci
Konstitusi, amandemen, pemerintahan, UUD 1945
Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini
Kamu mampu memahami berbagai konstitusi yang pernah digunakan di
Indonesia.
A. Berbagai Konstitusi
yang Pernah Berlaku
di Indonesia
B. Penyimpangan-
Penyimpangan
terhadap Konstitusi
yang Berlaku
di Indonesia
C. Menunjukkan Hasil-
Hasil Amandemen
UUD 1945
D. Sikap Positif
terhadap Pelaksanaan
UUD 1945 Hasil
Amandemen
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
24
Peta Konsep
terdiri atas
1. Menghargai hak dan kewajiban
2. Tidak memaksakan kehendak
3. Menaati hukum
4. Menghormati lembaga
5. Menjunjung tinggi hak asasi
meliputi
melalui
yaitu
Konstitusi
yang Pernah
Berlaku
Konstitusi di
Indonesia
Pelaksanaan
Konstitusi
Sikap terhadap
Pelaksanaan
UUD 1945 Hasil
Amandemen
1. Periode UUD 1945 I (Pertama)
(18 Agustus 1945–27 Desember 1949)
2. Periode Konstitusi RIS
(27 Desember 1949–17 Agustus 1950)
3. Periode UUDS 1950
(17 Agustus 1950–5 Juli 1959)
4. Periode UUD 1945 II (Kedua)
a. Orde Lama (5 Juli 1959–11 Maret 1966)
b. Orde Baru (11 Maret 1966–21 Mei 1998)
c. Reformasi (21 Mei 1998–sekarang)
1. UUD 1945 I : Presiden/Presidensil
2. Konstitusi RIS : Perdana menteri/Parlementer
3. UUDS 1950 : Perdana menteri/Parlementer
4. UUD 1945 II : Presiden/Presidensil
Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
25
A. Berbagai Konstitusi yang Pernah Berlaku
di Indonesia
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam
penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi menjadi sumber hukum
tertinggi dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Konstitusi terdiri
atas konstitusi tertulis (UUD) dan tidak tertulis (Konvensi). Setiap
negara memiliki konstitusi tertulis dan tidak tertulis, kecuali Inggris
dan Kanada yang tidak memiliki konstitusi tertulis.
Konstitusi lebih sering diartikan sebagai Undang-Undang Dasar
(UUD), yakni sebagai konstirusi tertulis.
Dalam penyusunannya,
bahan konstitusi atau undang-undang dasar dapat diambil dari nilai-
nilai dan norma dasar yang hidup di masyarakat. Selain itu, praktik
penye
lenggaraan negara juga mem pengaruhi perumusan konstitusi.
Oleh karena itu, penyusunan dan perumusan konstitusi atau UUD
didasari pokok-pokok pemikiran konseptual dan dikaitkan dengan
semangat proklamasi kemerdekaan.
Negara Indonesia telah mengalami perkembangan yang diiringi
oleh berlakunya berbagai macam konstitusi. Perkembangan tersebut
dibagi dalam beberapa periode, yaitu sebagai berikut.
1. Periode UUD 1945 I (Pertama) (18 Agustus 1945–27 Desember
1949)
2. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949–17 Agustus 1950)
3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950–5 Juli 1959)
4. Periode UUD 1945 II (Kedua)
a. Orde Lama (5 Juli 1959–11 Maret 1966)
b. Orde Baru (11 Maret 1966–21 Mei 1998)
c. Reformasi (21 Mei 1998–sekarang)
1. Periode UUD 1945 (Pertama)
(18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949)
Jumat, 17 Agustus 1945 merupakan momentum bersejarah
bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan
karena pada saat itulah Negara Kesatuan Republik Indonesia
diproklamasikan. Dengan prokla masi kemerdekaan itulah maka
berdiri NKRI. Pada 18 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang
yang menghasilkan tiga buah keputusan yang sangat penting dalam
penyelenggaraan pemerintah Indonesia, yaitu sebagai berikut.
a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden
dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden.
c. Sebelum terbentuknya alat-alat negara lainnya, tugas presiden
dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia.
Pada masa ini, lembaga-lembaga lain belum terbentuk, seperti DPR,
MPR, MA, dan BPK, yang baru terbentuk
adalah lembaga ke pr
e sidenan.
Jadi, kekua saan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipegang oleh presiden.
Hal ini disebabkan suasananya masih dalam masa peperangan.
Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem pemerintahan
kabinet presidensil, artinya menteri-menteri bertanggung jawab kepada
presiden. Namun dalam periode ini juga terjadi perubahan dalam
sistem
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis
“Constituir” yang berarti membentuk
peraturan dasar (awal) tentang
pembentukan negara. Menurut M.Ivor
Jennings, setiap konstitusi memuat
dua hal, yaitu sebagai berikut.
1. Tentang wewenang dan cara
bekerjanya lembaga-lembaga
negara.
2. Tentang perlindungan hak asasi
manusia
Cakrawala
Figur
Wage Rudolf Supratman
ialah pejuang
nasional yang menciptakan lagu
“Indonesia Raya.”
Sumber
:
www. kebudayaan depdiknas. go.id
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
26
pemerintahan. Hal tersebut terjadi setelah keluarnya Maklumat
Pemerintah No.
X
(eks) pada 14 November 1945, yang menyatakan
bahwa menteri-menteri tidak lagi bertanggung jawab
kepada presiden,
tetapi bertanggung jawab pada Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP), yang kemudian menjalankan kekuasaan legislatif. Setelah
maklumat tersebut, kekuasaan aksekutif berpindah tangan kepada
perdana menteri sebagai akibat dibentuknya sistem pemerintah par-
lementer. Dengan demikian, terjadi pergeseran dari sistem pemerin-
tahan presidensil ke parlementer.
2. Periode Konstitusi RIS
(27 Desember 1949 sampai dengan17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan parlementer.
Lembaga perwakilannya menganut sistem dua kamar (
bikameral
),
yaitu sistem lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas dua kamar
atau dua badan legislatif yaitu senat dan DPR. Senat merupakan
perwakilan dari negara bagian yang setiap negara bagian diwakili
dua orang. Adapun DPR merupakan perwakilan dari seluruh rakyat
Indonesia.
Sistem pemerintahan yang dianut oleh konstitusi RIS adalah
Sistem Parlementer Kabinet Semu (
Quasi Parlementer
). Hal tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan
oleh parlemen sebagaimana lazimnya.
b. Kekuasaan perdana menteri masih dikuasai oleh presiden. Hal
tersebut tampak dari ketentuan bahwa presiden dan menteri-
menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya
presiden hanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahannya
dipegang perdana menteri.
c. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan oleh parlemen.
d. Pertanggungjawaban menteri, baik secara perorangan maupun bersama-
sama adalah kepada DPR dan melalui keputusan peme rintah.
e. Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah
sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.
f. Presiden RIS tidak mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan.
Sistem pemerintahan yang dianut pada masa Konstitusi RIS bukan
kabinet parlementer murni. Dalam sistem parlementer, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan
pemerintah. Namun kenyataannya, parlemen terbatas pada hal-hal
tertentu saja. Pada masa ini, praktis sistem pemerintahan belum dapat
berjalan sebagaimana dikehendaki konstitusi RIS. Akibatnya, pelak sanaan
konstitusi RIS tidak berjalan lama. Hal ini disebabkan negara-negara
bagian yang lemah dan tidak memiliki kekuatan untuk menjadi negara.
Negara bagian tersebut memilih untuk bergabung dengan negara
bagian yang lebih kuat. Selain itu, negara serikat tidak sesuai dengan
cita-cita rakyat Indonesia. Akhirnya, untuk menghindari perpecahan,
negara-negara bagian sepakat untuk membentuk UUD baru. Sehingga
muncullah UUD Sementara 1950 (UUDS 1950).
Konstitusi RIS adalah hukum dasar
tertulis yang berlaku saat Indonesia
menjadi negara serikat. UUD RIS
mempunyai sistematika sebagai
berikut:
1. Mukadimah terdiri atas empat
alinea.
2. Batang Tubuh terdiri atas 6 Bab
dan 37 Pasal.
3. Tidak ada penjelasan.
Cakrawala
Diskusikan dengan anggota
kelompokmu mengenai peristiwa
Proklamasi yang merupakan sejarah
perjuangan bangsa Indonesia
yang sangat ditunggu oleh seluruh
rakyat Indonesia pada waktu itu.
Kemudian kumpulkanlah hasilnya
kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
27
3. Periode UUDS 1950
(17 Agustus 1950 sampai deng
an 5 Juli 1959)
Perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 diatur dalam
UU No. 7 Tahun 1950, yang dimuat dalam Lembaran Negara
No. 50-56. UUDS 1950 ini mulai berlaku sejak 17 Agustus 1950.
Alat-alat perlengkapan negara menurut UUDS 1950 adalah
sebagai berikut.
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Menteri-menteri
c. DPR
d. MA
e. Dewan Pengawas Keuangan
Ciri-ciri sistem pemerintahan pada masa berlakunya UUDS
adalah sebagai berikut.
a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan tidak sebagai
kepala pemerintahan.
c. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri.
d. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
e. Presiden berhak membubarkan DPR.
f. DPR dapat membubarkan kabinet.
Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan
adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang
mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Oleh karena itu,
dalam pemerintahan sering terjadi pergantian kabinet. Beberapa kabinet
yang pernah memerintah pada periode ini, yaitu sebagai berikut.
a. Kabinet
Mohammad Natsir
(6 September 1950–27 April 1951).
b. Kabinet
Sukiman
(27 April 1951–3 April 1952).
c. Kabinet
Wilopo
(3 April 1952–3 Juni 1953).
d. Kabinet
Ali Sastroamidjoyo
(31 Juli 1953–2 Agustus 1955).
e. Kabinet
Burhanudin Harahap
(12 Agustus 1955–3 Maret 1956).
f. Kabinet
Ali Sastroamidjoyo
(20 Maret 1956–14 Maret 1957).
g. Kabinet
Djuanda
(9 April 1957–Juli 1959).
Pergantian kabinet tersebut menunjukkan bahwa kestabilan politik
pada masa itu belum terwujud. Hal tersebut bukan hanya mem engaruhi
dalam bidang politik, melainkan juga memengaruhi ke
hidup an sosial,
ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Pergantian kabinet tersebut
akibat UUD yang digunakan masih sementara.
Se men tara itu, Konstituante sebagai badan legislatif belum mampu
membentuk UUD yang baru karena terjadi pertentangan politik yang
sangat tajam di Konstituante. Kurang lebih 2 tahun, UUD yang baru
belum selesai sehingga untuk menghindari perpecahan bangsa, Presiden
Soekarno menganjurkan Konstituante menyatakan UUD 1945 sebagai
UUD tetap bagi negara Republik Indonesia. Namun karena kesepakatan
Konstituante belum tercapai, akhirnya Presiden Soekarno mengeluar kan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya sebagai berikut.
1. Bubarkan Konstituante
2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya UUD 1945
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Kemukakanlah pendapatmu mengapa
UUDS menyatakan bahwa presiden
dan wakil presiden tidak dapat
diganggu gugat. Tulis dalam buku
tugasmu dan laporkan hasilnya
kepada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
UUDS 1950 mempunyai sistematika
sebagai berikut.
1. Mukadimah terdiri atas empat
alinea.
2. Batang Tubuh terdiri atas 6 Bab dan
146 Pasal.
3. Tidak ada penjelasan.
Cakrawala
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
28
4. Periode UUD 1945 (Kedua)
(5 J
uli 1959 sampai dengan Sekarang)
Berbagai permasalahan sistem pemerintahan Indonesia
memungkinkan untuk kembali pada Undang-Undang Dasar 1945.
Hal tersebut tercantum pada isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang
isinya menyatakan sebagai berikut.
a. Pembubaran Konstituante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945 bagi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia sejak penetapan dekrit ini
dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
c. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR ditambah
dengan utusan daerah dan golongan serta pembentukan DPAS
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Alasan untuk kembali pada UUD 1945 karena UUD 1945
dianggap sebagai konstitusi yang dianggap mampu menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa. Selain itu, alasan lain pemberlakuan lagi UUD
1945, yaitu menyangkut masalah ideologi. Hal tersebut ditunjukkan
dengan pendapat bahwa demokrasi liberal tidak selalu mendorong
dalam perbaikan bangsa menuju tujuan dari bangsa Indonesia, yaitu
mencapai masyarakat adil makmur.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Presiden Soekarno dengan
pernyataannya, yaitu bahwa bangsa Indonesia akan mampu
membangun hanya dengan persatuan yang kuat, seperti pada masa awal
kemerdekaan. Hanya dengan semangat persatuan bangsa Indonesia
dapat mencapai tujuannya dalam menyejahterakan rakyat.
Periode UUD 1945 (kedua) ini terbagi menjadi tiga masa, yaitu
masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan masa Reformasi.
a. Orde Lama (5 Juli 1959–11 Maret 1966)
Pemerintah Orde Lama berlaku setelah Dekrit Presiden 5 Juli
1959 r
esmi disahkan oleh Presiden Soekarno. Pemerintahan Orde
Lama dikenal juga dengan periode Demokrasi Terpimpin yaitu ketika
semua pimpinan berada di tangan pemimpin besar revolusi, yaitu
Soekarno sebagai pimpinan nasional.
Dalam periode demokrasi terpimpin, pemikiran demokrasi Barat
banyak ditinggalkan. Presiden Soekarno
sebagai pimpinan nasional
tertinggi ketika itu menyatakan bahwa demokrasi liberal tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa dan negara Indonesia. Prosedur
pemungutan suara dalam lembaga perwakilan rakyat dinyatakan tidak
efektif. Kemudian, Bung Karno memper kenalkan apa yang disebut
dengan “musyawarah untuk mufakat.”
Banyaknya partai oleh Soekarno
dianggap sebagai salah satu
penyebab tidak adanya pencapaian hasil dalam pengambilan
keputusan karena dianggap terlalu banyak debat. Untuk merealisasikan
demokrasi terpimpin, kemudian dibentuk badan yang dikenal dengan
nama
Front Nasional
, yaitu organisasi bentukan Bung Karno pada
masa demokrasi terpimpin.
Kata Penting
t #JLBNFSBM
t 2VBTJ1BSMFNFOUFS
t ,POTUJUVTJ
Kemukakanlah pendapatmu mengenai
sistem pemerintahan parlementer dan
presidensil. Tulis dalam buku tugasmu
dan laporkan hasilnya pada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
29
Jadi, demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang berdasarkan
sistem pemerintahan dengan pimpinan satu kekuasaan sentral di
tangan satu orang, yaitu presiden.
Pada puncak kejayaan pemerintahan Orde Lama, dikenal berbagai
slogan perjuangan yang membangkitkan semangat, di antaranya
Nasakom
(Nasional, Agama, dan Komunis),
Jas Merah
(Jangan Sekali-
kali Lupakan Sejarah), dan
Tavip
(Tahun
Vivere Veri Coloso
).
Diskusikan bersama anggota kelompokmu, apa yang menjadi penyebab
runtuhnya pemerintahan Orde Lama? Tulis jawabanmu dalam buku tugas,
kemudian laporkan kepada gurumu.
Kegiatan Kelompok 2.1
Soeharto menjadi Presiden RI
ke–2, setelah pemerintahan
Soekarno belum berhasil melakukan
perubahan-perubahan ekonomi dan
politik yang diharapkan.
Sumber
:
www.wikipedia.com
Figur
b. Orde Baru (11 Maret 1966–21 Mei 1998)
Orde Baru lahir dengan agenda untuk melakukan perbaikan/
per
ubahan total terhadap penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan oleh Orde Lama terhadap Pancasila dan UUD 1945. Orde
Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen, serta melaksanakan pembangu nan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Orde Baru lahir ketika situasi krisis politik dan ekonomi pada
awalnya menunjukkan suatu gerakan perubahan yang demokratis.
Krisis ekonomi yang terjadi pada masa Orde Lama telah dijadikan
isu politik oleh Orde Baru sebagai upaya untuk menimbulkan rasa
ketidak percayaan terhadap pemerintahan Orde Lama.
Dengan menggunakan isu ekonomi dan politik pada masa Orde
Lama yang mengalami krisis, Orde Baru telah berhasil membawa
rakyat ke arah agenda perubahan sebagaimana yang diharapkan.
Dukungan rakyat begitu besar ketika pemerintah Orde Baru
melakukan perbaikan terhadap langkah-langkah Orde Lama yang
dianggap menyim pang dari ketentuan UUD 1945.
Masa pemerintahan Orde Baru memberikan harapan baru, yaitu
pada perubahan-perubahan politik dari yang bersifat otoriter ke arah
yang lebih demokratis. Namun dalam perjalanannya, Orde Baru
ini belum me nunjukkan kehidupan politik yang lebih demokratis.
Berikut hal-hal yang dapat menggambarkan masa pemerintahan Orde
Baru dilihat dari langkah-langkah pemerintahan nya yang dianggap
kurang demokratis.
1) Perubahan Kekuasaan yang Statis
Perubahan kekuasaan bersifat tetap selama masa Orde Baru karena
selama 32 tahun dipegang oleh pr
esiden yang sama sehingga rotasi
pemerintahan dan kekuasaan tidak terjadi. Perubahan pemerintahan
hanya terjadi pada level menteri, gubernur, bupati, dan pimpinan
lembaga-lembaga negara lainnya.
2) Perekrutan Politik yang Tertutup
Perekrutan politik, artinya dalam pengisian jabatan-jabatan politik
dilakukan secara ter
tutup dan tidak secara terbuka sehingga lebih
membuka adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
30
Misalnya perekrutan dan pengisian jabatan-jabatan politik di daerah
hanya melalui penunjukan oleh pemerintah pusat sehingga terbuka
peluang untuk melakukan KKN. Berbeda dengan sekarang ketika
para kepala daerah dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
3) Pemilihan Umum yang Kurang Demokratis
Penyelenggaraan pemilu pada masa Orde Baru memang secara
r
utin dilaksa nakan setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilu
dilaksanakan sampai enam kali tanpa adanya perubahan komposisi
politik dalam pemerintahan karena pemenang pemilu dari setiap
penyelenggaraannya tidak berubah. Proses pemilu dilaksanakan oleh
pemerintah dengan meletakkan kepentingan pada salah satu peserta
pemilu. Hal tersebut jauh dari prinsip-prinsip demokrasi sehingga
pelaksanaan pemilu dirasakan sebagai demokrasi yang semu.
4) Kurang Jaminan Hak Asasi Manusia
Salah satu indikator dari negara yang menganut demokrasi adalah
adanya penegakan hak asasi manusia. S
elama pemerintahan Orde
Baru kurang ada jaminan dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Hal
tersebut dapat dilihat dari banyaknya kasus pelanggaran hak asasi
manusia yang tidak ditangani dan diselesaikan secara serius dan
tuntas. Kebebasan masyarakat pun dibungkam dalam menyuarakan
aspirasinya menentang kebijakan pemerintah. Hal tersebut, tentunya
bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 28 yang meng atur hak
asasi dalam mengemukakan pendapat.
Diskusikan bersama anggota kelompokmu tentang pemerintahan Orde
Baru dari aspek ekonomi dan politik. Tulis jawabanmu dalam buku tugas,
kemudian laporkan hasilnya kepada gurumu.
Kegiatan Kelompok 2.2
Kata Penting
t
Ekasila
t
Nasakom
t 'SPOU/BTJPOBM
t 0SEF-BNB
t 0SEF#BSV
c. Reformasi (21 Mei 1998 sampai dengan Sekarang)
Praktik dari pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa
selama 32 tahun tampaknya secara tidak langsung memberikan
pendidikan politik pada masyarakat Indonesia. Para cendekiawan,
politisi, akademisi, dan mahasiswa mencermati dan mengkritisi
setiap kebijakan Orde Baru yang dirasakan telah menyimpang dari
prinsip-prinsip demokrasi. Akhirnya, mereka melakukan gerakan
reformasi menuntut mundurnya Presiden
Soeharto
sebagai penguasa
Orde Baru. Pada 21 Mei 1998, kekuasaan pemerintahan Orde Baru
runtuh yang ditandai mundurnya Presiden Soeharto.
Pengganti Soeharto
ialah
Prof
.
Dr
.
Ing
.
B
.
J. Habibie
yang
meng ucapkan sumpah di Istana Merdeka Jakarta karena tidak me-
mung kinkan di gedung rakyat MPR/DPR RI yang diduduki maha-
siswa. Berbagai pandangan kontroversial muncul saat pengambilan
sumpah tersebut, ada yang mengata kan konstitusional dan ada pula
mengatakan sebagai tindakan inkonsti tusio nal. Hal ini karena alasan
sebagai berikut.
a. Habibie mengambil sumpah tidak disaksikan oleh seluruh
anggota MPR/DPR RI. Adapun saat itu Soeharto
tidak sedang
mendapat halangan, tetapi sudah diminta untuk mengundurkan
diri dari kursi presiden.
Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
31
b. Jika dilangsungkan pengambilan sumpah tersebut di Gedung
MPR/ DPR RI, akan berisiko tinggi dengan maraknya
demonstrasi dan bukankah anggota MPR yang ada di Senayan
adalah rekayasa Soeharto
sendiri.
c. Jika anggota MPR diganti, pemilu tidak memungkinkan untuk
dilaksa na kan dalam waktu yang sesingkat mungkin, lagi pula
berbagai Undang-Undang Pemilihan Umum selama ini dituding
tidak demokratis.
Pada masa pemerintahan Habibie telah terjadi beberapa peristiwa
bersejarah bagi bangsa Indonesia seperti, pelaksanaan Pemilu yang
aman dan demokratis pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti oleh 48
partai. Pada saat itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
menjadi pemenang. Akan tetapi, memenangi pemilu bukan jaminan
dalam memenangkan kursi presiden karena yang terpilih menjadi
presiden pada saat itu ialah
K
.
H
.
Abdurrahman Wahid
yang didu kung
oleh koalisi yang menamakan dirinya poros tengah. Kemudian,
Megawati Soekarno Putri
menjadi wakilnya.
Masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid tidak sampai
selesai waktu masa jabatannya. Beliau diberhentikan dalam Sidang
Istimewa MPR pada 2001 karena dugaan keterlibatan dalam Kasus
Brunei Gate
. Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 1 UUD
1945, maka Megawati Soekarno Putri (yang saat itu menjadi Wakil
Presiden) ditetapkan menjadi Presiden Republik Indonesia.
Pada masa pemerintahan Megawati yakni tahun 2004, dilaksana kanlah
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPD yang
diikuti oleh 24 partai politik. Selain itu, untuk kali pertama dalam
sejarah ketata negaraan Indonesia dilaksanakan pemilihan presiden
dan wakil presiden secara langsung. Pemilihan tersebut dilakukan
selama dua putaran karena pada putaran pertama dari lima pasangan
calon belum memperoleh jumlah suara lebih dari 50%. Pada putaran
kedua tanggal 20 September 2004 terpilihlah dua pasangan, yaitu
Megawati-Hamzah Haz dan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf
Kalla. Akhirnya, pemilihan dimenangkan oleh pasangan
Susilo
Bambang Yudhoyono
dan
Jusuf Kalla
sebagai presiden dan wakil
presiden yang dicalonkan oleh Partai Demokrat.
Diskusikan dengan anggota
kelompokmu mengenai peristiwa
reformasi yang kamu ketahui dari
buku atau artikel. Kemudian,
kumpulkanlah hasilnya kepada
gurumu.
Mari, Berdiskusi
Sumber
:
Tempo
, 24-30 Oktober 2005
Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf
Kalla merupakan Presiden dan Wakil
Presiden yang dipilih secara langsung
oleh rakyat dalam Pemilu 2004.
Gambar 2.1
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
32
B. Penyimpangan-Penyimpangan
terhadap Konstitusi yang Berlaku
di Indonesia
Sejarah memperlihatkan bahwa pelaksanaan sistem pemerintahan
yang pernah diterapkan di Indonesia telah berganti-ganti dengan
berbagai sistem yang berbeda-beda. Begitu pula dengan konstitusi
yang digunakan pun berganti-ganti. Hal tersebut tidak terlepas dari
belum stabilnya pemerintahan. Namun, dalam era keterbukaan yang
sejalan dengan dibu kanya kran demokrasi pascareformasi, Indonesia
telah menyatakan untuk senantiasa berpegang teguh pada prinsip-
prinsip demokrasi dan UUD 1945.
Dalam demokrasi, semua warga negara ikut memerintah dengan hak
dan kewajiban warga negara yang sama. Untuk menjamin berlang
sungnya
proses pemerintahan oleh semua warga negara, konstitusi harus membatasi
kekuasaan suatu lembaga negara, dan menjamin pemenuhan hak asasi
manusia. Setiap orang mempunyai hak asasi manusia yang melekat pada
dirinya serta setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di
depan hukum dan pemerintahan. Pemenang pemilu memerintah, yang
kalah pemilu mengawasi jalannya pemerintahan. Semua permasalahan
diselesaikan secara damai, melalui berbagai cara, seperti debat publik,
diskusi, kompromi,
dan
voting
. Kata akhir tetap berada pada rakyat
dengan mekanisme pemilu, referendum, atau cara-cara lain, seperti
demonstrasi. Rakyat harus terus-menerus mengingatkan pejabat
negara bahwa keber adaan mereka adalah atas dukungan dan biaya
dari rakyat. Oleh karena itu, mereka harus selalu mendengar, memper-
hatikan, dan memper juangkan kepentingan rakyat.
1. Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Pemerintahan
Indonesia
Pada awal kemerdekaan, ketika para pendiri bangsa melihat bahwa
Republik Indonesia memiliki keragaman pulau, bahasa, agama, keper-
cayaan, adat istiadat, suku bangsa dan kebiasaan lainnya maka di
buatlah
konstitusi yang cenderung gabungan, yaitu kekuasaan berada di tangan
eksekutif. Ketika itu kekuasaan eksekutif belum me nimbul kan
tirani
(kekuasaan berlebihan) karena para pendiri bangsa bekerja penuh
peng abdian dan patriotisme.
Konstitusi Indonesia pertama adalah UUD 1945 yang diresmikan
18 Agustus 1945 bersamaan dengan pengangkatan Ir. Soekarno
dan Drs.
Mohammad Hatta
sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia yang
pertama. Dalam pembukaan konstitusi tersebut, dicantumkan dasar
negara yang diberi nama Pancasila dan empat butir tujuan negara. Hal
tersebut yang menjadikan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diganti
meskipun sampai saat ini telah mengalami amandemen yang keempat.
Kata Penting
t
Subversif
t 3FGPSNBTJ
t 1FOZJNQBOHBO
Diskusikan dan buatlah tulisan tentang banyaknya peraturan daerah yang
ditentang oleh masyarakatnya sendiri. Tulis jawabanmu dalam buku tugas,
kemudian laporkan kepada gurumu.
Kegiatan Kelompok 2.3
Kemukakanlah pendapatmu apa yang
melandasi lahirnya reformasi dan
cita-cita apa yang ingin dicapai? Tulis
dalam buku tugasmu dan laporkan
hasilnya kepada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
33
Dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan tentang sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut.
B *OEPOFTJBBEBMBI/FHBSBZBOH#FSEBTBSLBOBUBT)VLVN
Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, yaitu negara
I
ndonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, semua tindakan
dan kegiatan pemerintahan berdasarkan hukum.
b. Sistem Konstitusional
Pemerintah Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
D
i Indonesia, lembaga pemegang kekuasaan dibagi dalam
beberapa lembaga, yaitu eksekutif (Presiden), Legislatif (DPR),
Yudikatif (MA), Inspektif (BPK), dan Konstitutif (MPR). Lembaga-
lembaga tersebut merupakan lembaga tinggi negara.
D ,FLVBTBBO/FHBSBZBOH5FSUJOHHJEJ5BOHBO.13
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis
P
ermusyawaratan Rakyat. Hal tersebut adalah bentuk dari kedaulatan
Indonesia sebelum adanya amandemen UUD 1945. Namun, setelah
adanya amandemen UUD 1945, kekuasaan tertinggi ada di tangan
rakyat yang dijalankan berdasarkan undang-undang.
E 1SFTJEFOBEBMBI1FOZFMFOHHBSB1FNFSJOUBIBO/FHBSB
T
ertinggi
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa presiden adalah penye-
lenggara pemerintahan negara ter
tinggi. Dengan demikian, kekuasaan
dan tanggung jawab sebagian besar berada di tangan presiden
(
Concentration of Power and Responsibility upon the President
).
e. Presiden Tidak Bertanggung Jawab kepada Dewan
P
erwakilan Rakyat
Presiden harus mendapat persetujuan DPR RI untuk membentuk
undang-undang (
G
esetzgebung
) dan menetapkan APBN (
Staats-
begrooting
). Oleh karena itu, presiden harus mendengarkan suara
DPR. Namun, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemerintah Indonesia bukan
parlementer, tetapi juga tidak sepenuhnya dianggap presidensil. Presiden
tidak dapat membubarkan DPR. Sebaliknya, DPR tidak dapat memberi-
kan mosi tidak percaya untuk menjatuhkan presiden.
Presiden merupakan pertanggungjawaban terakhir peristiwa-
peristiwa dan gejala-gejala pemerintahan. Tidak ada pemisahan antara
presiden dengan kabinetnya karena presiden sendiri adalah pimpinan
eksekutif.
G .FOUFSJ/FHBSBBEBMBI1FNCBOUV1SFTJEFO
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri adalah
sepenuhnya wewenang presiden. Menteri tidak bertanggung jawab ke
-
pada DPR, tetapi ber tang gung jawab kepada presiden. Oleh karena itu,
status mereka meru pakan pembantu pesiden. Namun, tidak diharapkan
para menteri itu berlindung di belakang presiden. Presiden dengan
para menterinya tidak mempunyai kekuasaan untuk membubarkan
DPR. Begitu pula presiden dan menteri tidak bisa dibubarkan akibat
kehilangan dukungan dari sebagian besar anggota DPR.
Sumber
:
Tempo
, 25 Juni-1 Juli 2001
DPR merupakan lembaga yang mem-
berikan persetujuan atas rancangan
undang-undang yang diajukan oleh
pemerintah.
Gambar 2.2
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
34
H ,FLVBTBBO,FQBMB/FHBSB5JEBL5BL5FSCBUBT
Absolutisme dikenal dengan istilah kekuasaan “Tak Terbatas.” Oleh
karena itu, untuk menciptakan demokrasi yang seimbang dikenalkanlah
istilah lain, yaitu “Tidak Tak Terbatas.” Dengan ini, presiden harus
menyatakan kesediaannya untuk memperhatikan sungguh-sungguh suara
DPR. Dewan Perwakilan Rakyat harus mempergunakan seluruh haknya
sebagai parlemen legislatif tanpa khawatir di-
recall
oleh partainya.
Kedudukan dan peranan Dewan Perwakilan Rakyat sebenarnya
kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden. Selain itu, DPR
juga merupakan sebuah lembaga yang mengawasi pemerintah
(presiden dan menteri-menterinya di dewan kabinet), agar berjalan
secara berdaya guna, dan berhasil guna.
Jadi, sesuai dengan sistem ini maka kebijakan atau tindakan
presiden dibatasi pula oleh adanya pengawasan yang efektif dari DPR.
Sistem atau mekanisme ini merupakan upaya secara preventif untuk
mencegah peme rosotan sistem konstitusional menjadi absolutisme.
2. Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Konstitusi
Dinamika politik di Indonesia, tidak sepi dari masalah politik
yang berlarut-larut. Dengan demikian, tidak jarang antara satu
periode dan periode yang lainnya, memiliki masalah ketatanegaraan
yang sangat mem prihatinkan. Dalam periode Orde Lama dan Orde
Baru, ditemukan adanya gejala penyimpangan konstitusi. Artinya,
pada masa itu, baik legislatif maupun eksekutif ada yang melakukan
tindakan yang melanggar undang-undang (konstitusi). Dengan
adanya pelanggaran konstitusi ini (UUD), sudah tentu akan memiliki
dampak yang sangat luas pada sistem ketatanegaraan Indonesia.
Adapun bentuk-bentuk penyim pangan itu sebagai berikut.
a. Masa berlakunya UUD 1945 I (Periode 18 Agustus 1945–
27 Desember 1949)
1. Keluarnya maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16
Oktober 1945 yang mengubah fungsi Komite Nasional
Indonesia Pusat dari pembantu Presiden menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif (seharusnya tugas dan wewenang
MPR).
2. Keluarnya maklumat pemerintah tanggal 14 November
1945 yang mengubah sistem presidensial menjadi sistem
parlementer. Kedudukan presiden hanya sebagai kepala
negara sedangkan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana
menteri sehingga para menteri bertanggung jawab kepada
DPR. Seharusnya berdasarkan pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17
kedudukan presiden adalah kepala pemerintahan.
b. Masa berlakunya Konstitusi RIS 1949 (Periode 27 Desember
1949– 17 Agustus 1950)
Sesuai dengan Konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang
dianut adalah parlementer yaitu kedudukan parlemen sangat
menentukan terhadap kekuasaan pemerintahan. Namun dalam
kenyataannya parlemen hanya terbatas hal-hal tertentu saja.
Misalnya, kekuasaan presiden hanya sebagai kepala negara, tetapi
dalam kenyataannya presiden masih mencampuri urusan perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan. Kemudian, pembentukan
kabinet oleh presiden seharusnya oleh parlemen.
Kata Penting
t $PODFOUSBUJPOPG1PXFS
BOE3FTQPOTJCJMJUZVQPOUIF
1SFTJEFOU
t (FTFU[HFCVOH
Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
35
c. Masa berlakunya UUDS 1950 (Periode 17 Agustus 1950–
5 Juli 1959)
Sistem yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer.
namun dalam kenyataannya masih bercampurnya kekuasaan
pemerintahan dan kepala negara, misalnya perdana menteri
diangkat oleh Presiden seharusnya oleh parlemen. Kemudian
pembentukan kabinet oleh presiden seharusnya oleh parlemen.
d. Masa berlakunya UUD 1945 kedua
1. Orde lama (Periode 5 Juli 1953–11 Maret 1966)
a. Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan
konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom)
b. Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya
melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya,
pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat
dengan Undang-undang.
c. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur
hidup.
d. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955
dan membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu.
e. Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan
DPR dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan
sebagai pembantu presiden.
f. Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros
kekuasaan dunia yaitu poros Moskwa-Peking sehingga
bertentangan dengan politik bebas aktif.
2. Orde Baru (11 Maret 1966–21 Mei 1998)
a. Perubahan kekuasaan yang statis
b. Perekrutan politik yang tertutup
c. Pemilihan umum yang kurang demokratis
d. Kurangnya jaminan hak asasi manusia
Salah satu ciri dari negara yang menganut paham demokrasi
adalah adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi
manusia. Dalam pemerintahan Orde Baru, dirasakan
penghormatan dan perlindungan HAM masih kurang
diperhatikan.
e. Presiden mengontrol perekrutan organisasi politik
Pengisian jabatan ketua umum partai politik harus
mendapat persetujuan dari presiden. Seharusnya,
pemilihan ketua umum partai diserahkan kepada kader
partai bersangkutan.
f. Presiden memiliki sumber daya keuangan yang sangat
besar
Dalam penentuan anggaran, DPR tidak mempunyai
kekuasaan untuk mengubah rencana anggaran yang diajukan
oleh presiden. Anggaran-anggaran lembaga-lembaga tinggi
negara ditentukan oleh presiden. Presiden mempunyai
mekanisme pemberian bantuan melalui Instruksi Presiden,
Bantuan Presiden tanpa melalui per setujuan DPR. Presiden
juga memiliki sejumlah yayasan yang pertanggung
jawabannya
kurang jelas dan kurang transparan.
Kemukakanlah pendapatmu apa
yang menyebabkan terjadinya
penyimpangan-penyimpangan
konstitusi pada zaman Orde Lama.
Tulis dalam buku tugasmu dan
laporkan hasilnya kepada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
36
Peristiwa yang lainnya, yaitu adanya peristiwa-peristiwa politik
yang menyebabkan adanya perubahan ketatanegaraan di Indonesia.
Selama Orde Lama, ada peritiswa Dekrit Presiden (5 Juli 1959) dan
G 30 S / PKI. Berikut adalah akibat keluarnya Dekrit Presiden.
1) Dekrit Presiden menyebabkan adanya perubahan ketatanegaraan.
Isi dari Dekrit itu adalah membubarkan konstituante, kembali
kepada UUD 1945, dan tidak berlaku lagi UUDS. Adanya
peristiwa ini, terjadilah proses perubahan ketatanegaraan di
Indonesia. Satu sisi, Indonesia kembali ke UUD 1945, tetapi di
sisi yang lain, Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin.
2) Gerakan 30 September PKI yang menewaskan perwira tinggi Angkatan
Darat dan rakyat tidak berdosa, menyebabkan adanya gejolak politik di
Indonesia. Partai Komunis Indonesia yang melakukan kudeta kepada
pemerintahan yang sah, mendapat perlawanan dari seluruh rakyat
Indonesia. Setelah terjadinya pem berontakan PKI ini, gelombang
protes mahasiswa terjadi di seluruh Indonesia. Akhirnya, dalam
Sidang Umum MPR tahun 1966 Soekarno diberhentikan dari
jabatan presiden dan sekaligus mengangkat Jenderal Soeharto
menjadi presiden. Pada saat itulah, Orde Baru dimulai.
b. Penyimpangan pada zaman Orde Baru adalah pelaksanaan pemerin tahan
yang sentralistis (terpusat) hampir selama 32 tahun.
Selama kepemimpinan Presiden Soeharto pun ternyata pemerin tahan
tidak berjalan dengan baik. Sejumlah penyelewengan konstitusi nya
terjadi secara tidak langsung.
1) Presiden Soeharto
menyempitkan ruang gerak politik rakyat
Indonesia. Partai politik diciutkan dan diatur oleh pemerintah
sehingga fungsi partai politik pada zaman Orde Baru ini tidak
berjalan dengan baik. Fungsi partai politik pada saat itu, lebih
menekankan sebagai komunikasi politik atau penyampaian program
pemerintah, bukan menjadi alat perjuangan aspirasi rakyat.
2) Pemerintahan Orde Baru sarat dengan budaya KKN (korupsi,
kolusi, dan nepotisme) sehingga tidak membuka ruang partisipasi
publik secara sehat dan kompetitif. Hanya warga negara yang
memiliki uang dan kedekatan kekeluargaan saja yang mendapat-
kan fasilitas negara. Budaya KKN ini menyebabkan Indonesia
mengalami krisis yang berkepanjangan sejak 1997.
3) Pada zaman Orde Baru, partai politik dan anggota DPR/MPR
lebih banyak menjalankan program pemerintah daripada mem-
perjuang
kan aspirasi rakyat. Bahkan, selama Orde Baru ini, MPR/
DPR dianggap sebagai stempel pemerintah belaka. Eksekutif
lebih berjaya dibandingkan dengan legislatif.
Dengan beberapa pengalaman tersebut, DPR/MPR era reformasi
mempertegas UUD 1945 ini dengan menegaskan bahwa presiden hanya
bisa menjabat selama dua periode. Setelah dua periode, seorang presiden
tidak boleh mencalonkan kembali untuk menjadi presiden.
Sumber
:
30 Tahun Indonesia Merdeka
,
25 Juni–1 Juli 2001
Pemakaman para jenderal korban
keganasan PKI.
Gambar 2.3
Diskusikan dan buatlah tulisan tentang bentuk penyimpangan-penyimpang an
konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru. Tulis jawabanmu dalam
buku tugas, kemudian laporkan
hasilnya kepada gurumu.
Kegiatan Kelompok 2.4
Diskusikan dengan anggota
kelompokmu mengenai
keberhasilan kepemimpinan
Presiden Soeharto selama Orde
Baru yang dirasakan oleh rakyat
Indonesia. Kemudian kumpulkanlah
hasilnya kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
37
C. Menunjukkan Hasil-Hasil Amandemen
UUD 1945
1. Latar Belakang Lahirnya Amandemen
Berhentinya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 menjadi
awal dimulainya era reformasi di Indonesia. Era reformasi memberikan
harapan besar terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara
yang lebih demokratis. Selain itu, reformasi juga diharapkan menjadi
titik tolak perubahan mental bangsa Indonesia sehingga menjadi
bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan,
kejujuran, tanggung jawab, persamaan dan persaudaraan.
Salah satu tuntutan yang berkembang di masyarakat adalah dilakukannya
Amandemen (Perubahan) UUD 1945. Tuntutan itu didasarkan pada
pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup memuat landasan kehidupan
yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan pada hak asasi
manusia, pasal-pasalnya bersifat multi tafsir dan membuka peluang terjadinya
penyelenggaraan negara yang sentralistik, otoriter, tertutup dan sarat perilaku
KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
Tuntutuan itu dalam perkembangannya menjadi kebutuhan
bersama bangsa Indonesia. Kemudian, tuntutuan itu diwujudkan secara
menyeluruh, bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan UUD
1945, yaitu perubahan pertama, perubahan kedua, perubahan ketiga,
dan perubahan keempat. Perubahan perubahan itu tetap merupakan
satu rangkaian dan satu sistem kesatuan. Amandemen merupakan salah
satu upaya inovasi dan kreativitas bangsa Indonesia dalam bernegara.
Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR sebagaimana diatur
dalam wewenang MPR pasal 3 dan 37 UUD 1945 yang menyatakan
bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Untuk
mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
harus hadir. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 dan jumlah anggota yang hadir.
2. Dasar Pemikiran Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 merupakan upaya penyempurnaan aturan
dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Adapun dasar pemikiran dilakukan-
nya Perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a. UUD 1945 membentuk struktur kekuasaan yang bertumpu pada
kekuasaan tertinggi di tangan MPR sehingga tidak terjadi proses
saling mengawasi dan mengimbangi (
checks and balances
) pada
institusi-institusi kenegaraan.
b. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar kepada eksekutif
(Presiden) untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan dan
kekuasaan membentuk undang-undang (legislatif ) sehingga
menyebabkan tidak berjalannya mekanisme saling mengawasi
dan mengimbangi.
c. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang “luwes” sehingga
multitafsir (lebih dari satu tafsiran, beragam tafsiran). Kecenderung
an
pasal-pasal ditafsirkan berdasarkan keinginan pemegang
kekuasaan
pemerintahan.
Kemukakanlah pendapatmu alasan
utama diadakannya amandemen UUD
1945. Tulis dalam buku tugasmu dan
laporkan hasilnya kepada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
38
d. UUD 1945 terlalu banyak memberikan kekuasaan kepada presiden
untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang sehingga
pengaturan lembaga-lembaga negara lainnya sepenuhnya disusun
oleh kekuasaan presiden.
3. Tujuan Perubahan UUD 1945
Adapun tujuan dilakukannya perubahan UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
a. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam
mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD
1945, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan per-
lindungan hak asasi manusia
c. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara
demokratis dan modern melalui pembagian kekuasaan yang Iebih
tegas, saling mengawasi dan mengimbangi (
checks and balances
)
yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga
negara yang baru sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
d. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional
dan kewajiban negara terhadap warga negara
e. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan
negara yang demokratis.
f. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara
dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan
dan kepentingan bangsa dan negara.
4. Hasil Perubahan UUD 1945
Setelah melalui tingkat-tingkat pembicaraan sesuai dengan
Peraturan Tata Tertib MPR dalam beberapa kali sidang MPR telah
mengambil putusan empat kali perubahan UUD 1945 dengan
perincian sebagai berikut.
a. Perubahan pertama UUD 1945 hasil Sidang Umum MPR Tahun
1999 (tanggal 14–21 Oktober 1999).
b. Perubahan kedua UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun
2000 (tanggal 7–14 Agustus 2000)
c. Perubahan ketiga UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun
2001 (tanggal 1–9 Nopember 2001).
d. Perubahan keempat UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR
tahun 2002 (tanggal 1–11 Agustus 2002).
Apabila ditinjau dari aspek sistematika, UUD 1945 sebelum
diubah terdiri atas:
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh
c. Penjelasan
Setelah mengalami proses perubahan, maka sistematika menjadi
dua bagian yaitu:
a. Pembukaan
b. Pasal-Pasal (sebagai pengganti istilah Batang Tubuh)
Diskusikan dengan anggota
kelompokmu mengenai perubahan
UUD 1945 yang kamu ketahui
dari buku atau artikel. Kemudian,
kumpulkanlah hasilnya pada
gurumu.
Mari, Berdiskusi
Kata Penting
t "NBOEFNFO
t )".
Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
39
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan mencakup 21 Bab, 73
pasal, 170 Ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Selengkapnya terlihat dalam tabel berikut.
Bab
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Aturan
Peralihan
Pasal
Ayat
Aturan
Tambahan
Sebelum
Perubahan
Setelah
Perubahan
16
21
37
73
49
170
4 Pasal
3 Pasal
2 Ayat
2 Pasal
5. Kelemahan-Kelemahan UUD 1945
Dari berbagai studi tentang UUD 1945, tercatat kelemahan-
kelemahan muatan yang menyebabkan tidak mampu menjamin
lahirnya pemerintahan yang demokratis-konstitusional, yaitu sebagai
berikut.
a. Tidak Ada Mekanisme Check and Balances
Dalam Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman yang dalam pen-
jelasannya meny
ebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan
yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Tafsir atas
kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini bisa berbeda satu sama lain.
Pemerintah menyatakan bahwa kemerdekaan itu adalah kemerdekaan
fungsi, bukan kemerdekaan tatanan kelembagaan. Ada pun berbagai kajian
ilmiah dan pandangan para praktisi menyebut kan bahwa kemerdekaan
itu harus struktural (sesuai tingkatan). Dalam arti, pemerintah sama
sekali tidak ikut campur dalam urusan peradilan sekalipun hanya dalam
soal keuangan dan administrasi bagi para hakim. Dalam kenyataannya,
para hakim karena kedudukannya sebagai pegawai negeri sering menjadi
sulit untuk berlaku adil, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan
pemerintah atau keluarga pejabat.
b. Terlalu Percaya pada Semangat Orang (Penyelenggara)
Kelemahan lain didasarkan pada terlalu percayanya UUD 1945
terhadap semangat atau itikad baik orang yang menjadi peny
elenggara
negara. Ini dapat dilihat dari bunyi Penjelasan UUD 1945 yang secara
“terlalu polos” menyatakan bahwa “yang sangat penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat,
semangat para penyelenggara negara ...” Kepercayaan yang seperti
ini tentu tidak salah, tetapi menjadi tidak wajar jika semangat orang
itu tidak dikendalikan dengan sistem yang juga ketat.
Dengan berdasar pada kalimat inilah, ada yang mengatakan bahwa
otoriterisme dan korupsi politik yang terjadi selama ini disebabkan
oleh orangnya, bukan oleh UUD-nya. Namun sebenarnya, yang
penting adalah sistemnya sebab orang baik dan semangat demokratis
sekalipun jika telah berkuasa tetap akan diintai oleh penyakit korup.
Jika secara pribadi penguasa itu mempunyai semangat yang demokratis,
jujur, dan adil, tidak ada jaminan bahwa pemerintahannya juga akan
demokratis, jujur, dan adil. Oleh karena itu, selain semangat orang
harus baik, sistemnya juga harus ketat membawa
semangat ke sana.
Sumber
:
Tempo
, 25 September 2006
Menurut pendapat Afan Gaffar,
indikator atau ciri sistem demokratis,
yaitu adanya:
1. akuntabilitas;
2. rotasi kekuasaan;
3. rekrutmen politik yang terbuka;
4. menikmati hak-hak dasar;
5. pemilihan umum.
Cakrawala
Perjuangan untuk mewujudkan
reformasi di segala bidang membutuh-
kan perjuangan, baik harta maupun
nyawa.
Gambar 2.4
UUD 1945
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
40
Bahkan, jika memungkinkan sistem itulah yang dapat menyaring
orang-orang atau penyelengggara negara yang semangatnya bagus.
Konstitusi atau hukum harus mencurigai bahwa orang yang berkuasa
akan korup sehingga harus dikawal oleh hukum dengan segala
kemungkinannya. Kenyataannya hukum itu lahir karena rakyat harus
curiga pada orang lain (terutama yang akan berkuasa).
Sumber
:
Tempo
, 25 September 2006
Problem Solving
Pemecahan Masalah
Bentuklah kelompok yang terdiri atas laki-laki dan perempuan
berjumlah enam orang. Kemudian, simaklah bersama-sama artikel
berikut.
Konstitusi Janganlah Dipolitisasi
Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi harus
menjaga agar garis konstitusionalitas itu tetap konsisten, mulai
dari pembukaan sampai penjelasan, semata-mata demi menjamin
kesejah teraan rakyat. Konstitusi sebagai jaminan hidup hendaknya
jangan dipolitisasi dan ditafsirkan hanya untuk kepentingan politik
tertentu. Harapan ini disampaikan oleh para tokoh agama dalam
pertemuan mereka dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Jimly Asshiddiqie
di Jakarta, Rabu (18/8). Para tokoh agama
yang hadir adalah Pelaksana Harian Ketua Umum Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
KH Masdar F. Mas’udi
, Ketua
Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI)
Pendeta
Natan Setiabudi
, Sekretaris PP Muhammadiyah
HM Goodwill
Zubir,
Sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
Romo
Sigit Pramuji
, Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia
Budi S. Tanuwibowo
, Sekjen Konferensi Agung Sangha Indonesia
(KASI)
Prajnavira Mahathera
, dan dari Prajaniti Hindu Indonesia,
Jayamartha
.
Menurut Pendeta Natan Setiabudi, konstitusi sebagai sebuah
jaminan bisa saja disalahtafsirkan untuk mengakomodasi kepen-
tingan-kepentingan tertentu. Mahkamah Konstitusi sebagai salah
satu nurani bangsa untuk bisa menjaga konstitusi agar konstitusi
tidak dijadikan mainan. Pancasila sebagai roh konstitusi menjadi
memiliki kekuatan ketika ia menjadi dokumen konstitusi yang mampu
melindungi semua agama. “Dari pihak kami sebagai pemimpin agama
ada keprihatinan akan disalahtafsirkannya konstitusi
yang sudah
diamandemen empat kali. Kami mendorong penafsiran semua
peraturan perundang-undangan demi kesejahteraan rakyat di tahun
2004–2009,” jelas Natan. Ia menjelaskan bahwa kemungkinan
politisasi konstitusi tersebut sangat besar. Meski tidak memiliki
contoh konkret, tetapi rapat dengar pendapat di DPR memberi
kesan kurangnya skala prioritas dalam pembuatan undang-
undang. Begitu pula pemerintah, ketika membuat peraturan
pemerintah, kerap terjadi ketidaksinkronan. Salah satunya,
jelas Natan, terlihat saat penggodokan Undang-Undang Sistem
Hakim harus lepas dari pengaruh
kepentingan pihak manapun dalam
memutuskan suatu perkara.
Gambar 2.5
Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
41
D. Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD
1945 Hasil Amandemen
Bangsa Indonesia sudah bersepakat untuk menjadi golongan
konstitu sionalis, yaitu ingin berpegang teguh pada konstitusi sebagai
dasar hukum tertulis. Pengalaman perjalanan kehidupan berbangsa dan
bernegara Indonesia menunjukkan bahwa sikap konstitusionalis dapat
membawa bangsa Indonesia pada kehidupan yang lebih stabil dan
mantap. Oleh karena itu, warga negara memegang peranan yang penting
dalam melaksanakan nilai-nilai konstitusional, dengan menun
jukkan
sikap yang mencerminkan konstitusi. Di sinilah pentingnya masyarakat
harus memiliki perilaku konstitusional yang harus diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari.
Menampilkan sikap positif yang sesuai dengan konstitusi dimaknai
bahwa warga negara harus berperilaku sesuai dengan konstitusi yang
berlaku. Inilah yang disebut dengan perilaku konstitusional. Agar perilaku
konstitusional dapat dijalankan dengan baik oleh setiap warga negara
maka perlu adanya kesadaran dalam setiap diri warga negara.
Pentingnya perilaku konstitusional adalah agar amanah konstitusi
dapat dilaksanakan dengan baik sehingga konstitusi bernilai normatif,
yakni aturan-aturan dalam konstitusi dilaksanakan secara konsekuen
dan konsisten, dijunjung tinggi, serta dilaksanakan sepenuhnya.
Nilai lain dari konstitusi adalah nominal, jika aturan-aturan dalam
konstitusi itu hanya sebagian saja yang dilaksanakan, sedangkan
sebagian lainnya tidak sesuai dengan keperluan dan kebutuhan di
lapangan. Banyak aturan dalam konstitusi telah disusun dengan baik,
atau telah mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi penyimpangan.
Beberapa contoh sikap positif terhadap pelaksanaan UUD’45
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai berikut.
1. Menghargai hak dan kewajiban orang lain.
2. Tidak memaksakan kehendak atau pendapat kepada orang lain
dalam musyawarah.
3. Menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan keseharian.
4. Menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran yang tinggi.
Sumber
:
Tempo
, 23 April 2006
Diskusikan dengan kelompokmu
mengenai pemerintahan yang
demokratis dan konstitusional.
Kemudian, kumpulkanlah hasilnya
kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Pendidikan Nasional. Ketua MK,
Jimly Asshiddiqie
mengatakan
bahwa kedatangan para tokoh agama ini membantu MK dalam
mensosialisasikan pentingnya konstitusi.
Disarikan dari
:
Kompas
, 19 Agustus 2004
Diskusikan artikel tersebut dengan menjawab pertanyaan berikut.
Kemudian, presentasikan oleh kelompok belajarmu di depan kelas.
Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.
1. Bagaimana pendapatmu tentang artikel tersebut?
2. Apakah konstitusi yang ada sesuai dengan semangat proklamasi?
3. Mengapa konstitusi sering disalahtafsirkan?
4. Bagaimana usahamu mendukung pelaksanaan konstitusi?
5. Sebutkan contoh konstitusi yang kamu ketahui saat ini.
Menjaga kerukunan sesama anggota
masyarakat adalah cerminan dari
adanya sikap positif terhadap
pelaksanaan UUD 1945.
Gambar 2.6
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
42
Kegiatan Mandiri 2.1
Carilah dalam berbagai referensi atau pengalaman pribadi mengenai sikap
positif dalam melaksanakan amandemen UUD 1945 dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tulis jawabanmu dalam buku
tugas, kemudian laporkan hasilnya kepada gurumu.
5. Tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan permasalahan
yang dihadapi.
6. Menghormati lembaga-lembaga negara dan pemerintahan sebagai
organisasi yang mengatur kehidupan masyarakat.
7. Tidak melakukan perbuatan yang anarkis, seperti merusak sarana
dan prasarana umum.
8. Melakukan budaya kritik kepada pemerintah sesuai dengan
prosedur dan aturan yang ada.
9. Berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan umum secara sukarela,
rasional, dan bertanggung jawab.
10. Menghormati dan menerima adanya aturan pembatasan masa
jabatan presiden menjadi 2 kali periode.
11. M
engikuti pemilihan umum angota legislatif, pemilihan presiden
dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah secara langsung.
Pelaksanaan konstitusi-konstitusi yang berlaku tidak terlepas dari nilai-nilai
Pancasila. Dalam setiap penetapan suatu konstitusi terdapat semangat
musyawarah, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, serta persamaan
hak dan kewajiban.
Penghayatan Pancasila
Refleksi Pembelajaran
Diskusikanlah dengan teman sebangkumu tentang
materi yang belum dipahami pada bab ini. Ke-
mudian, presentasikan hasilnya di depan kelas.
Setelah kamu memahaminya, bacalah materi bab
selanjutnya untuk persiapan pertemuan berikut.
Ringkasan
1. Konstitusi adalah hukum dasar suatu negara.
Konstitusi menjadi sumber hukum tertinggi dalam
pelaksanaan pemerintahan. Konstitusi terdiri atas
konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Setiap negara memiliki konstitusi tertulis dan
tidak tertulis, kecuali Inggris dan Kanada yang
tidak memiliki konstitusi tertulis.
/FHBSB *OEPOFTJB UFMBI NFOHBMBNJ QFSLFN
bangan yang diiringi oleh berlakunya berbagai
macam konstitusi. Perkembangan tersebut di bagi
dalam beberapa periode, yaitu:
a. Periode UUD 1945 I (pertama) (18 Agustus
1945 sampai dengan 27 Desember 1949);
b. Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949
sampai dengan 17 Agustus 1950);
c.
Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 sampai
dengan 5 Juli 1959);
d. Periode UUD 1945 II (kedua)
1) Orde Lama (5 Juli 1959
sampai dengan
11 Maret 1966);
2)
Orde Baru (11 Maret 1966
sampai dengan
21 Mei 1998);
3) Reformasi (21 Mei 1998 sampai dengan
Sekarang).
3. Hal-hal yang dapat menggambarkan masa
pemerintahan Orde Baru yang dianggap kurang
demokratis, yaitu perubahan kekuasaan yang
statis, perekrutan politik yang tertutup, pemilihan
umum yang kurang demokratis, dan kurang
jaminan hak asasi manusia.
5.
Sikap positif terhadap perubahan UUD 1945 arti-
nya setiap warga negara dalam penyeleng garaan
pemerintahan negara harus berperilaku sesuai
dengan aturan dasar yang ditegaskan oleh UUD
1945.
Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
43
1. Pada awal kemerdekaan Indonesia, konstitusi yang
berlaku adalah ....
a. UUD 1945
b. Konstitusi RIS
c. UUDS 1950
d. UUD hasil amandemen
2. Dengan disahkannya UUD 1945 menunjukkan
bahwa bangsa Indonesia mempunyai komitmen
yang sangat besar terhadap ....
a. kebebasan
c. liberalisme
b. demokrasi
d. komunisme
3. Cinta tanah air akan menimbulkan sikap rela
berkorban bagi warga negara. Ini berarti,
seseorang
akan ....
a. melakukan apa saja untuk kepentingan tanah
air dan bangsa.
b. siap memberikan jiwa raga untuk membela
bangsa dan negara
c. menyumbangkan harta untuk membangun
bangsa
d. membela tanah air dari serangan musuh jika
diminta
Sumber
:
Ujian Nasional SMP
2005
4. Pembinaan semangat persatuan dan kesatuan
bangsa sangat diperlukan dalam usaha ....
a. meningkatkan tarap hidup rakyat
b. mewujudkan ketahanan nasional
c. menambah pendapatan negara
d. menambah hasil pembangunan
Sumber
:
Ujian Nasional
2004
5. Berikut yang bukan kelengkapan negara menurut
UUDS 1950, yaitu ....
a. presiden dan wakil presiden
b. menteri-menteri
c. DPR
d. MA
6. Alasan kembalinya pada UUD 1945 pada tahun
1959 adalah bahwa UUD 1945 dianggap ....
a. sebagai konstitusi yang pertama berlaku
b. konstitusi yang dianggap mampu menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa
c. konstitusi yang paling baik
d. konstitusi yang cocok bagi bangsa Indonesia
7. Sistem pemerintahan parlementer dan presidensil
biasanya dianut oleh negara-negara ....
a. komunis
c. fasis
b. liberal
d. demokrasi
8. Dalam sistem pemerintahan parlementer fungsi
kepala negara adalah ....
a. kepala pemerintahan
b. ketua partai politik
c. raja atau ratu
d. hanya lambang saja
9. Dalam pemerintahan presidensil menteri-menteri
diangkat oleh presiden dan bertang gung jawab
kepada ....
a. parlemen
c. presiden
b. perdana menteri
d. rakyat
10. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara pada masa pembangunan sekarang dapat
diwujudkan dalam perbuatan ....
a. cinta tanah air
b. bekerja keras
c. hormat-menghormati
d. tolong-menolong
Sumber
:
Ujian Nasional SMP
2004
11. M
enurut sidang PPKI, kedudukan komite nasional
adalah ....
a. pengganti DPR
b. pengganti MPR
c. pengganti DPA
d. pembantu presiden
12. B
erikut yang bukan merupakan ciri-ciri dari sistem
pemerintahan presidensil adalah ....
a. kedudukan presiden sebagai kepala negara
juga sebagai kepala pemerintahan
b. presiden dan parlemen dipilih langsung oleh
rakyat melalui pemilu
c. kedudukan presiden dan parlemen tidak
saling menjatuhkan
d. presiden mempunyai hak prerogratif dalam
menyusun kabinet
13. Pada masa awal kemerdekaan, lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif dipegang oleh ....
a. parlemen
c. presiden
b. KNIP
d. perdana menteri
14.
Dari ketentuan Konstitusi RIS terlihat bahwa
Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan ....
a. parlemen
c. darurat
b. presidensil
d. federal
15. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
Agar kemajemukan tersebut berdampak positif,
orang wajib mempertahankan faktor integratif
bangsa, seperti berikut, kecuali ....
a. Sumpah Pemuda
b. Sumpah Prajurit
c. Pancasila dan UUD 1945
d. Bhinneka Tunggal Ika
Sumber
:
Ujian Nasional SMP
2003
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
Evaluasi Bab 2
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas VIII
44
16. Hasil sidang PPKI adalah ....
a. melantik presiden
b. melaksanakan pemilu
c. membantu presiden
d. mengesahkan UUD 1945
17. Upaya penggantian Pembukaan UUD 1945, berarti
keinginan untuk ....
a. memisahkan diri dari NKRI
b. membubarkan negara konstitusi
c. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
d. mengganti konstitusi
18. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaku kan
sepenuhnya oleh MPR, tercantum dalam UUD
1945 pasal ....
a. 1 Ayat 1
c. 1 Ayat 3
b. 1 Ayat 2
d. 2
19. Salah satu tujuh kunci sistem pemerintahan
Indonesia adalah ....
a. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum
b. sistem pemerintahan RI adalah presidensil
c. menteri-menteri bertanggung jawab kepada
DPR
d. DPR mempunyai kedudukan yang kuat
karena dipilih secara langsung
20. Berdasarkan perubahan kedua UUD 1945 Pasal
20A Ayat 3, setiap anggota DPR mempunyai
hak ....
a. imunitas
c. anggaran
b. legislasi
d. angket
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
B. Jelaskan konsep-konsep berikut.
1. Konstitusi
2. Orde Baru
3. Demokrasi Terpimpin
4. Parlemen
5. Mosi tidak percaya
6. Orde Lama
7. Kaidah pokok negara
8. Demokrasi
9. Amandemen
Buatlah tulisan mengenai perubahan dalam konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia, baik dalam bidang
politik, ekonomi,hukum, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan, serta terhadap lingkungan alam sekitarnya.
Carilah data pendukung untuk tulisanmu tersebut. Data
tersebut dapat bersumber dari media massa, seperti
Tugas
koran dan majalah, atau dapat pula melalui internet.
Kemudian, hasilnya dikumpulkan kepada gurumu. Tulis
jawabanmu dalam bentuk laporan. Laporan tersebut
dapat dibuat dengan teman sebangkumu. Setelah itu,
presentasikanlah di depan kelas dan laporkan hasilnya
kepada gurumu.
1. Uraikan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
sejak awal kemerdekaan sampai sekarang.
2. Jabarkan tiga putusan hasil sidang PPKI pada 18
Agustus 1945.
3. Tuliskan sistem pemerintahan parlementer yang
dianut oleh Konstitusi RIS.
4. Sebutkan kabinet yang pernah ada pada masa
berlakunya UUDS.
5. Apakah yang menjadi alasan dikeluarkannya
Dekrit Presiden 1959?
6. Uraikanlah penyimpangan-penyimpangan
kon stitusi yang pernah dilakukan pada masa
pe merin tahan Orde Lama dan Orde Baru.
7. Tuliskan bukti bahwa Indonesia adalah negara
hukum.
8. Terangkan lembaga tinggi yang ada dalam sistem
pemerintahan Indonesia serta jelaskan fungsi-
nya.
9. Menurut pendapatmu apakah arti penting
perubahan UUD 1945?
10. Sebutkan beberapa
contoh perilaku konstitusio nal
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.